HOME  ⁄  Nasional

DPR Himpun Aspirasi Hampir 60 Pihak untuk Susun RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Himpun Aspirasi Hampir 60 Pihak untuk Susun RUU Perampasan Aset
Foto: (Sumber :Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026). ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Komisi III DPR RI telah menghimpun aspirasi dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan pihak yang telah memberikan masukan terdiri atas akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati.

Komisi III DPR saat ini masih berada pada tahap menerima masukan dan menyusun draf sebelum pembahasan RUU dilakukan bersama pemerintah.

Draf RUU Belum Rampung

"Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan)," kata Rikwanto saat menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Rikwanto meminta masyarakat memaklumi apabila naskah RUU Perampasan Aset belum beredar karena proses penyusunannya masih berlangsung.

"Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama," kata dia.

Menurut Rikwanto, Komisi III DPR sebelumnya ingin segera memproses RUU tersebut agar dapat memperkuat upaya menghadapi pelaku korupsi.

Namun, ia mengatakan penyusunan aturan tersebut membutuhkan kehati-hatian karena hukum merupakan "pisau bermata dua".

DPR Soroti Pengawasan dan Perlindungan Pihak Beritikad Baik

Rikwanto mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan mekanisme perampasan aset menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam RUU.

Menurut dia, tanpa pengawasan yang baik, aturan perampasan aset berpotensi disalahgunakan untuk menyasar pihak tertentu.

"Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat," tambahnya.

Komisi III DPR juga berupaya memasukkan perlindungan terhadap pihak beritikad baik agar harta benda yang tidak berkaitan dengan perkara tidak turut dirampas.

"Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf," katanya.

Setelah penyusunan draf rampung, RUU Perampasan Aset akan memasuki pembahasan dengan melibatkan pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026