HOME  ⁄  Geopolitik

ICC Pindahkan Sidang Umum ke Den Haag di Tengah Sanksi dan Pembatasan Visa AS

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

ICC Pindahkan Sidang Umum ke Den Haag di Tengah Sanksi dan Pembatasan Visa AS
Foto: (Sumber :Markas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/HO-www.icc-cpi.int).)

Pantau - Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan memindahkan sesi ke-25 Majelis dari Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York ke Den Haag, Belanda, di tengah kekhawatiran terkait sanksi Amerika Serikat (AS) dan pembatasan visa.

Berdasarkan pernyataan ICC dalam materi sumber, Biro Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma mengambil keputusan tersebut pada 28 September 2026.

“Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Markas Besar PBB di New York, akan dipindahkan ke Den Haag mulai 30 November hingga 7 Desember 2026 (termasuk tanggal-tanggal tersebut), dengan hari Sabtu, 5 Desember dan Minggu, 6 Desember ditetapkan sebagai hari kerja,” menurut pernyataan itu.

Sanksi dan Pembatasan Visa Jadi Perhatian ICC

ICC menyebut pemindahan lokasi dilakukan karena kekhawatiran mengenai status pejabat terpilih Mahkamah yang terkena sanksi AS serta pembatasan visa terhadap sejumlah delegasi dan perwakilan organisasi nonpemerintah.

"Kekhawatiran ini mencakup status pejabat terpilih Mahkamah yang terkena sanksi Amerika Serikat, serta pembatasan visa yang berdampak pada sejumlah delegasi dan perwakilan organisasi nonpemerintah," kata ICC.

"Keputusan untuk memindahkan lokasi sesi Majelis diambil setelah berkonsultasi dengan seluruh Negara Pihak," tambahnya.

AS Jatuhkan Sanksi terhadap ICC sejak 2025

Pada Februari 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC terkait tindakan Mahkamah yang dinilai pemerintahannya menyasar Washington dan sekutunya, termasuk Israel.

Berdasarkan materi sumber, langkah tersebut mencakup pemblokiran properti dan aset serta pembatasan masuk ke wilayah AS bagi pihak-pihak tertentu yang terkait dengan ICC beserta anggota keluarga mereka.

ICC mengecam kebijakan sanksi tersebut dan menyatakan akan terus menjalankan mandatnya dalam menegakkan keadilan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026