HOME  ⁄  Nasional

Kejari Jakarta Timur Memusnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejari Jakarta Timur Memusnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap
Foto: (Sumber :Pemusnahan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai narkotika, terorisme, tindak pidana khusus, hingga perkara umum lainnya, Rabu (30/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan terhadap barang bukti perkara yang telah berstatus inkracht.

"Pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini untuk periode tahun 2026, dan baru bisa kita laksanakan di semester 2, yaitu tanggal 30 September tahun 2026," kata Topik di Kantor Kejari Jakarta Timur.

Sebanyak 381 perkara tersebut terdiri atas tiga perkara tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, 40 perkara terorisme, 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

Sabu hingga Ratusan Ribu Rokok Dimusnahkan

Barang bukti dari perkara tindak pidana khusus yang dimusnahkan antara lain sekitar 535.708 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Dari perkara narkotika, Kejari Jakarta Timur memusnahkan sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi.

Barang bukti perkara terorisme yang dimusnahkan meliputi buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan sejumlah barang lainnya.

Sementara barang bukti perkara Oharda dan Kamnegtibum meliputi pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, dan telepon seluler.

Kejari Jakarta Timur turut memusnahkan sekitar 51.786 butir obat berbagai merek tanpa izin edar yang berasal dari 16 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan.

Barang Bukti Dibakar hingga Digilas

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dibakar hingga dihancurkan menggunakan mesin penggilas atau stoom wales.

"Untuk barang bukti tertentu, seperti senjata tajam dan peralatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali," terang Topik.

Topik mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari Jakarta Timur sebagai bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan juga dilakukan untuk memastikan status barang bukti setelah proses penanganan perkara selesai.

"Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas," tutur Topik.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026