HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Surabaya Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 58 ASN Sepanjang 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Surabaya Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 58 ASN Sepanjang 2026
Foto: (Sumber :Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel di halaman Balai Kota Surabaya. Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN akibat berbagai pelanggaran untuk memperkuat integritas pelayanan publik. ANTARA FOTO/HO-Diskominfo Surabaya.)

Pantau - Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026 akibat berbagai pelanggaran, mulai dari pungutan liar hingga penyalahgunaan kewenangan.

Sebanyak 58 ASN yang menerima sanksi tersebut berasal dari total 31.525 ASN Pemkot Surabaya yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berupa pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga pelanggaran terhadap ketentuan lain yang berlaku bagi aparatur.

Penjatuhan sanksi menjadi bagian dari mekanisme disiplin ketika pelanggaran ditemukan dan diperiksa hingga menghasilkan konsekuensi administratif.

Disiplin PNS Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan ketentuan disiplin PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mencakup kewajiban, larangan, kewenangan pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin.

Aturan disiplin menjadi instrumen untuk memastikan kewenangan aparatur digunakan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

Pelanggaran seperti pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan sah, dan penyalahgunaan kewenangan dapat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi pelayanan publik.

PPPK Juga Wajib Mematuhi Disiplin

Kewajiban disiplin tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga diterapkan kepada PPPK sesuai kerangka aturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan PPPK mematuhi disiplin sekaligus mengharuskan instansi pemerintah melakukan penegakan disiplin.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari tata kelola pegawai ASN agar pelaksanaan tugas dan kewenangan tetap berada dalam koridor pelayanan publik.

Penerapan sanksi terhadap pelanggaran juga membutuhkan proses yang tepat, proporsional, konsisten, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026