
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M masih membutuhkan pendalaman untuk menemukan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pembahasan BPIH belum dapat difinalisasi karena salah satu komponen yang masih dibahas adalah biaya penerbangan dan DPR masih menunggu pembahasan dengan pihak maskapai asing.
“Kami belum bisa menetapkan biaya BPIH karena masih terkendala persoalan penerbangan, sebab maskapai dari pihak luar negeri masih berhalangan hadir. Insyaallah bulan Oktober bisa secepatnya kita putuskan,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja BPIH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pemerintah Usulkan BPIH Rp107,34 Juta
Pemerintah sebelumnya mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler, tetapi angka tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi biaya final.
Dalam usulan tersebut, sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah.
Sementara itu, sebesar 60 persen atau Rp64.404.103,21 diusulkan bersumber dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Intinya kita ingin ada win-win solution antara jemaah dan nilai manfaat BPKH tanpa membebani keduanya,” katanya.
Pemerintah menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Asumsi nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan tersebut sebesar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Biaya Penerbangan Masih Dibahas
Pemerintah juga mengusulkan biaya hidup atau living cost sebesar 750 riyal Arab Saudi per jemaah yang pembiayaannya dibebankan melalui nilai manfaat.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan dalam penyusunan BPIH, termasuk dinamika harga energi dunia, perubahan nilai tukar rupiah, dan penyesuaian kebutuhan layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah melalui Panja BPIH akan mencermati setiap komponen tersebut sebelum menetapkan besaran biaya haji 2027.
Selain pembiayaan haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus sebesar Rp8.389.108.000 yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Pembiayaan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebelumnya mengatakan pemerintah sedang menyusun skema baru BPIH agar keberlanjutan pembiayaan tetap terjaga tanpa memberikan beban berlebihan kepada jemaah.
Pemerintah juga mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan menjadi 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah membentuk Panja BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas seluruh komponen biaya secara lebih rinci.
Besaran akhir BPIH 2027 akan ditetapkan setelah pembahasan antara DPR RI dan pemerintah selesai.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





