
Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama integrasi data kependudukan untuk mencegah praktik kecurangan dalam antrean keberangkatan ibadah haji, termasuk manipulasi usia calon jamaah dan pemalsuan hubungan ahli waris.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemadanan data tersebut dilakukan untuk memastikan identitas seluruh calon jamaah haji sesuai dengan data kependudukan resmi sehingga tidak ada pihak yang dapat memperoleh percepatan keberangkatan melalui manipulasi informasi.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/10/2026), Irfan menegaskan bahwa integrasi data yang akurat dan terpadu diharapkan mampu menutup berbagai celah kecurangan dalam sistem antrean haji.
"Saya yakin, saya percaya kalau data ini sudah klop, sudah terpadu dengan baik, tentu tidak akan ada lagi upaya-upaya, permainan-permainan, akal-akalan agar bisa berangkat lebih cepat," tegas Irfan.
Kerja sama kedua kementerian tersebut dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melalui sistem tersebut, pemerintah akan memverifikasi identitas, usia, domisili, status kependudukan, hingga hubungan keluarga calon jamaah haji untuk memastikan seluruh informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menhaj Bongkar Modus Manipulasi Usia Jamaah Haji agar Masuk Kategori Lansia
Irfan mengungkapkan bahwa selama ini terdapat sejumlah modus kecurangan yang memanfaatkan manipulasi data kependudukan untuk memperoleh keuntungan dalam proses keberangkatan haji.
Salah satu praktik yang ditemukan adalah perubahan usia calon jamaah agar masuk dalam kategori lanjut usia atau lansia yang mendapatkan prioritas percepatan keberangkatan.
Menurut Irfan, terdapat calon jamaah yang sebenarnya berusia sekitar 50 tahun, tetapi data usianya diubah menjadi hampir 70 tahun.
Manipulasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan dua keuntungan sekaligus, yakni memperoleh prioritas keberangkatan sebagai jamaah lansia dan kesempatan mendapatkan pendampingan selama pelaksanaan ibadah haji.
"Ada beberapa hal, yang usianya sebetulnya 50, diubah menjadi hampir 70. Kenapa? Untuk mendapatkan dua keuntungan. Keuntungan pertama, bisa mendapatkan prioritas percepatan lansia. Yang kedua, bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan haji," jelas Irfan.
Praktik tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena dapat memengaruhi ketepatan penentuan calon jamaah yang berhak memperoleh prioritas keberangkatan.
Dengan integrasi data Siskohat dan Dukcapil, informasi usia calon jamaah dapat dicocokkan dengan dokumen kependudukan resmi untuk mencegah perubahan data yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Temukan Modus Pemalsuan Ahli Waris Jamaah Haji yang Meninggal
Selain manipulasi usia, Menhaj juga mengungkap adanya praktik kecurangan dalam mekanisme penggantian keberangkatan calon jamaah haji yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hak keberangkatan calon jamaah yang meninggal dapat dialihkan kepada ahli waris yang memenuhi persyaratan, termasuk anak dari calon jamaah bersangkutan.
Namun, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan pihak tertentu dengan memanipulasi hubungan keluarga agar seseorang yang sebenarnya bukan anak dari calon jamaah yang meninggal tercatat sebagai ahli waris.
"Orang yang meninggal bisa digantikan oleh ahli warisnya, anaknya, dan di sini lah permainan bagaimana orang yang meninggal itu, yang bukan anaknya menjadi anaknya," ungkap Irfan.
Manipulasi hubungan keluarga tersebut memungkinkan seseorang memperoleh hak penggantian keberangkatan yang seharusnya hanya diberikan kepada ahli waris yang memenuhi ketentuan.
Untuk mencegah praktik serupa, pemerintah akan memperkuat verifikasi hubungan keluarga melalui pemadanan data kependudukan yang tercatat dalam sistem Dukcapil.
Pemeriksaan tersebut diharapkan memastikan bahwa setiap penggantian keberangkatan calon jamaah yang meninggal benar-benar diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dan memenuhi persyaratan resmi.
Siskohat dan Dukcapil Diintegrasikan, NIK hingga Status Kematian Akan Diverifikasi
Kemenhaj dan Kemendagri melakukan pemadanan data melalui integrasi Siskohat dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh informasi calon jamaah haji dapat diverifikasi menggunakan data resmi yang dikelola pemerintah.
Salah satu informasi utama yang diperiksa adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan identitas calon jamaah sesuai dengan catatan administrasi kependudukan.
Selain NIK, pemerintah akan mencocokkan domisili terkini calon jamaah agar informasi tempat tinggal yang tercatat dalam sistem haji sesuai dengan data kependudukan.
Proses integrasi juga mencakup penyelarasan status kependudukan, termasuk informasi mengenai seseorang yang masih hidup atau telah meninggal dunia.
Data hubungan keluarga dan ahli waris turut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme penggantian keberangkatan haji.
Melalui pemadanan tersebut, pemerintah berupaya memastikan seluruh informasi calon jamaah benar-benar sesuai dengan identitas yang sah.
Integrasi data juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan antrean haji, terutama ketika menentukan calon jamaah yang berhak memperoleh prioritas maupun penggantian keberangkatan.
Kemenhaj Pastikan Integrasi Data Tidak Mengubah Nomor Porsi dan Jadwal Keberangkatan Haji
Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi data Siskohat dan Dukcapil hanya bersifat administratif untuk meningkatkan akurasi informasi kependudukan calon jamaah.
Pemerintah menegaskan bahwa pemadanan data tersebut tidak akan mengubah atau menggeser nomor antrean maupun nomor porsi haji yang telah dimiliki calon jamaah.
Selain itu, proses integrasi juga dipastikan tidak memengaruhi estimasi tahun keberangkatan yang sebelumnya telah tercatat dalam sistem.
Dengan demikian, calon jamaah tidak perlu khawatir kehilangan posisi antrean akibat penyesuaian informasi kependudukan yang dilakukan pemerintah.
Kemenhaj juga memastikan calon jamaah tidak diwajibkan mengurus administrasi tambahan secara langsung untuk mengikuti proses pemadanan data tersebut.
Sebagian besar proses sinkronisasi akan berlangsung secara otomatis melalui sistem teknologi informasi di belakang layar atau backend system yang menghubungkan data Siskohat dan Dukcapil.
Mekanisme tersebut dirancang agar proses verifikasi dan pembaruan informasi dapat dilakukan tanpa menambah beban administrasi bagi calon jamaah.
Kemenhaj dan Kemendagri Teken Surat Edaran Bersama untuk Cegah Kecurangan Haji
Kerja sama pemadanan data kependudukan dan antrean haji antara Kemenhaj dan Kemendagri ditandai dengan penandatanganan surat edaran bersama.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah administratif untuk memperkuat koordinasi kedua kementerian dalam pelaksanaan integrasi data calon jamaah haji.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya menutup celah manipulasi usia, pemalsuan hubungan ahli waris, serta berbagai bentuk penyalahgunaan identitas yang berpotensi merugikan calon jamaah lainnya.
Penguatan sistem verifikasi juga diharapkan memastikan bahwa setiap kebijakan prioritas dan penggantian keberangkatan dilaksanakan berdasarkan data kependudukan yang benar.
Dengan integrasi Siskohat dan Dukcapil, pemerintah menargetkan pengelolaan antrean haji menjadi lebih akurat, transparan, tertib, dan adil.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kesempatan keberangkatan ibadah haji diberikan kepada calon jamaah sesuai hak, identitas, dan ketentuan yang berlaku tanpa adanya manipulasi data untuk mempercepat antrean.
- Penulis :
- Arian Mesa




