
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengawal masa transisi darurat menuju pemulihan pascagempa magnitudo 7,7 di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memastikan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah warga terdampak berjalan tepat sasaran.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan Kabupaten Ngada resmi memasuki fase pemulihan berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 480/KEP/HK/2026 yang berlaku mulai 16 September hingga 16 Desember 2026.
"Tahapan ini menjadi bagian dari proses penanganan setelah pelaksanaan pencarian dan pertolongan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan kedaruratan lainnya," kata dia.
Sebanyak 7.855 Rumah Masuk Daftar Verifikasi
Berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 508/KEP/HK/2026, sebanyak 7.855 unit rumah telah masuk dalam daftar verifikasi penerima bantuan Dana Siap Pakai (DSP) tahap I.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 268 rumah mengalami rusak berat, 1.663 rumah rusak sedang, dan 5.924 rumah rusak ringan.
Besaran bantuan stimulan diberikan sesuai tingkat kerusakan masing-masing rumah terdampak gempa.
"Kita menunggu data, sekarang datanya sudah masuk. Untuk bantuan rumah, yang rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp70 juta," ujar Suharyanto usai meninjau lokasi penanganan dan berdialog langsung dengan warga terdampak di Kabupaten Ngada.
Suharyanto menegaskan pencairan bantuan tetap melalui mekanisme administrasi dan pemutakhiran verifikasi data secara berlapis dengan sistem by name by address.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diterima warga yang berhak sekaligus mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Pemulihan Menjangkau Fasilitas Publik dan Infrastruktur
Selain memperbaiki hunian warga, pemulihan pascagempa di Ngada mencakup fasilitas publik serta sektor kesehatan dan pendidikan.
Pemulihan juga meliputi sarana ibadah serta infrastruktur jalan dan jembatan yang terdampak gempa.
Seluruh rencana rekonstruksi fisik akan ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga teknis berdasarkan hasil Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna).
Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi juga akan mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
- Penulis :
- Aditya Yohan




