HOME  ⁄  Nasional

Puan Ungkap Alasan Listyo Sigit Diberhentikan sebagai Kapolri: Memang Sudah Waktunya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Puan Ungkap Alasan Listyo Sigit Diberhentikan sebagai Kapolri: Memang Sudah Waktunya
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 1/10/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diberhentikan secara terhormat dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri karena dinilai sudah waktunya dilakukan pergantian kepemimpinan di Korps Bhayangkara.

Puan menyampaikan penjelasan tersebut seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

"Karena memang sudah waktunya," kata Puan mengenai alasan pemberhentian Listyo Sigit.

Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.

Suyudi Dijadwalkan Segera Dilantik Presiden

Setelah memperoleh persetujuan DPR RI, Suyudi selanjutnya akan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Menurut Puan, selama tidak terdapat hal-hal yang bermasalah, Presiden dapat segera melaksanakan pelantikan tersebut.

Pelantikan Suyudi diharapkan berlangsung tanpa jeda sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan pimpinan tertinggi Polri.

"Insya Allah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri," ungkap Puan.

DPR Terima Surat Presiden soal Pergantian Kapolri

Sebelum persetujuan diberikan dalam rapat paripurna, DPR RI menerima Surat Presiden mengenai permohonan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.

Berdasarkan surat tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden pada Kamis.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat Presiden mengenai pemberhentian Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru.

Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan poin yang diberikan, sementara akses pencarian sumber terkini tidak tersedia dalam percakapan ini untuk melakukan verifikasi independen.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026