
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai 5 Oktober 2026 dengan besaran Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perubahan mekanisme tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program MBG.
Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif dengan nominal yang sama sebesar Rp6 juta per hari meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG berbeda.
Dalam mekanisme baru, pemberian insentif disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Kamis.
Insentif Masuk dalam Alokasi Rp15.000 per Penerima MBG
Ketentuan mengenai mekanisme baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan peraturan tersebut, insentif diberikan secara proporsional sesuai dengan jumlah porsi makanan yang dibagikan SPPG kepada penerima manfaat.
Sudaryono menjelaskan insentif sebesar Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari total alokasi sebesar Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat MBG.
Dari total alokasi Rp15.000 tersebut, sebesar Rp10.000 digunakan untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Selanjutnya, sebesar Rp3.000 dialokasikan untuk kebutuhan operasional.
Sisanya sebesar Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dapur MBG yang Berhenti Beroperasi Tak Dapat Insentif
Pemberian insentif juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan kegiatan operasional masing-masing SPPG.
BGN menegaskan dapur MBG hanya mendapatkan insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan kepada penerima manfaat.
Apabila operasional dapur MBG dihentikan sementara atau berstatus suspend, SPPG tersebut tidak mendapatkan insentif selama tidak beroperasi.
"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa SPPG akan mendapatkan insentif jika dapur itu beroperasi. Apabila dapur itu operasionalnya berhenti sementara atau suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," tutur Sudaryono.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan kepada penerima manfaat karena hari libur nasional.
Insentif juga tidak diberikan apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar-mengajar ditiadakan sehingga SPPG tidak memberikan layanan MBG.
Bencana yang Hentikan Layanan MBG Pengaruhi Insentif
Salah satu kondisi yang dapat menyebabkan layanan MBG tidak diberikan adalah bencana alam yang berdampak terhadap kegiatan belajar-mengajar.
Sudaryono memberikan contoh bencana alam seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur maupun kebakaran hutan di sejumlah lokasi.
Apabila kondisi tersebut menyebabkan kegiatan belajar-mengajar dialihkan menjadi sistem online atau daring, SPPG tidak melayani penerima manfaat secara langsung sehingga tidak memperoleh insentif.
"Misalnya ada bencana alam sebagaimana terjadi di Nusa Tenggara Timur atau kebakaran hutan, itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Sudaryono.
BGN berharap perubahan mekanisme pemberian insentif tersebut dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG.
Pihak tersebut mencakup mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh anggota tim dapur yang menjalankan layanan MBG.
- Penulis :
- Leon Weldrick




