
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktifkan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan tingkat stunting tinggi mulai 2 Oktober 2026, menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebanyak 480 SPPG tersebut tersebar di 116 kabupaten/kota pada 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan penempatan SPPG difokuskan pada wilayah 3T serta daerah dengan tingkat stunting tinggi hingga sangat tinggi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih tepat sasaran.
“Langkah strategis ini berlandaskan pada pemetaan objektif yang merujuk sepenuhnya pada basis data terpadu BGN. Penentuan lokasi dilakukan secara independen, terukur, dan transparan tanpa dipengaruhi oleh otoritas, asosiasi, maupun kepentingan pihak manapun,” ungkap Sudaryono.
BGN Sebar 480 SPPG di 16 Provinsi
BGN menegaskan penentuan dan aktivasi SPPG dilakukan berdasarkan sistem serta basis data yang dimiliki lembaga tersebut dan tidak diserahkan kepada asosiasi ataupun individu lain.
Sebanyak 480 SPPG yang diaktifkan terdiri atas 211 SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil.
Aktivasi dilakukan di Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah melalui BGN menyatakan berkomitmen memastikan intervensi pemenuhan gizi diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Melalui perluasan jangkauan ini, BGN terus bergerak hadir di garis terdepan untuk menjamin pemenuhan hak gizi anak-anak bangsa demi mewujudkan generasi masa depan yang sehat, kuat, dan cerdas secara merata di seluruh Indonesia,” kata Sudaryono.
Empat SPPG Dihentikan Permanen
Selain memperluas jangkauan layanan, BGN pada 2026 melakukan pembenahan tata kelola Program MBG melalui pengawasan terhadap operasional SPPG.
BGN menghentikan secara permanen operasional empat SPPG karena dinilai melakukan tindakan indisipliner dalam operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan keputusan penghentian permanen mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi salah satu unit yang dihentikan permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
SPPG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya tersebut sebelumnya melayani 2.997 penerima manfaat.
BGN juga menghentikan SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dan melayani 2.614 penerima manfaat melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, turut dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026 setelah sebelumnya melayani 2.281 penerima manfaat di bawah pengelolaan Yayasan Panji Satria Nusantara.
SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dan melayani 2.220 penerima manfaat juga dihentikan permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, empat SPPG yang dihentikan tersebut sebelumnya melayani 10.112 penerima manfaat Program MBG.
BGN menyatakan layanan bagi 10.112 penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mempunyai kapasitas memadai agar hak penerima manfaat Program MBG tetap terpenuhi.
- Penulis :
- Arian Mesa




