HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Perketat Regulasi Daerah untuk Cegah Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemendagri Perketat Regulasi Daerah untuk Cegah Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar
Foto: Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis 1/10/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat peninjauan dan penyesuaian peraturan daerah serta peraturan kepala daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.

Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri Danang Putra mengatakan peninjauan dilakukan untuk memastikan regulasi di daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

Peninjauan tersebut mencakup ketentuan mengenai kearifan lokal, persyaratan teknis, pengendalian kawasan gambut, serta mekanisme pencegahan dan pengawasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya," kata Danang dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis.

Tiga Provinsi Jadi Prioritas Peninjauan Regulasi

Kemendagri tidak hanya memeriksa keberadaan regulasi terkait karhutla di masing-masing daerah.

Kemendagri juga memastikan substansi regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Hingga 1 Oktober 2026, Kemendagri telah melakukan peninjauan regulasi di tiga provinsi prioritas, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi dengan menerbitkan instruksi gubernur kepada para bupati dan wali kota.

Instruksi tersebut menegaskan larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Instruksi itu juga mengatur penerapan kearifan lokal dalam kondisi yang aman melalui proses verifikasi serta pengawasan secara ketat.

Aturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyesuaikan produk hukum di daerah masing-masing.

Danang menekankan proses pencabutan regulasi daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

"Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum, saat dicabut, harus sudah dipastikan ada pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan nasional," ujarnya.

Dua Peraturan Bupati di Kalimantan Tengah Akan Dicabut

Di Kalimantan Tengah, gubernur telah menerbitkan maklumat bersama pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai penanganan karhutla.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan surat edaran untuk memperkuat larangan pembakaran, pengawasan terhadap penerapan kearifan lokal, serta proses verifikasi.

Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah telah memasuki tahapan harmonisasi regulasi.

Danang menyebut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 telah disepakati untuk dicabut.

Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2017 juga telah disepakati untuk dicabut.

Sementara di Sumatera Selatan, pemerintah provinsi menerbitkan Surat Edaran Gubernur pada 24 September 2026 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Surat edaran tersebut kembali menegaskan larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memperketat proses verifikasi dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kemendagri Minta Daerah Utamakan Pencegahan Karhutla

Danang mengatakan penyesuaian regulasi diarahkan untuk memastikan kebijakan pencegahan karhutla berjalan dalam satu garis antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut Danang, penguatan regulasi tidak boleh hanya berhenti pada proses penerbitan maupun pencabutan aturan.

Regulasi menjadi instrumen untuk mendukung pelaksanaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara langsung di lapangan.

"Yang terpenting adalah implementasi dan pengawasannya. Pesan kami kepada pemerintah daerah jelas: jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru bergerak. Pencegahan adalah yang utama," kata Danang.

Kemendagri tetap memperhatikan penerapan kearifan lokal dalam kebijakan terkait pembukaan dan pengelolaan lahan.

Namun, penerapan kearifan lokal harus tetap berada dalam koridor hukum, memenuhi persyaratan yang ditentukan, melalui proses verifikasi, serta berada di bawah pengawasan yang ketat.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026