HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Mengusut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal dan Berkoordinasi dengan Polri-BSSN

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemkomdigi Mengusut Dugaan Jual Beli Data Pribadi Ilegal dan Berkoordinasi dengan Polri-BSSN
Foto: Arsip foto - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi Alexander Sabar (sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran dan praktik jual beli data pribadi ilegal yang ramai diperbincangkan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan koordinasi dengan BSSN dilakukan karena lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.

Berdasarkan penjelasan BSSN yang diterima Kemkomdigi, data yang diduga bocor dan kembali ramai diperbincangkan merupakan data lama yang kembali dimunculkan.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Kemkomdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander.

Meski data yang beredar disebut merupakan data lama, Kemkomdigi tetap melakukan pengusutan dan mengambil langkah penindakan.

Situs Jual Beli Data Pribadi Terancam Diblokir

Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menangani situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi secara ilegal.

Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk melalui pemblokiran akses apabila terbukti melanggar ketentuan.

Koordinasi antarlembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat dilakukan melalui berbagai platform maupun saluran digital.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber awal penyebaran data sekaligus mengidentifikasi sarana atau platform yang digunakan untuk menyebarkan maupun memperjualbelikannya.

Pemerintah dan aparat terkait juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran atau perdagangan data pribadi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Masyarakat Diminta Tidak Ikut Menyebarkan Data

Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain meskipun informasi tersebut sudah terlanjur beredar di ruang digital.

Beredarnya suatu data di internet tidak secara otomatis mengubah statusnya menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," kata Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kemkomdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang karena data yang sebelumnya pernah terekspos atau bocor dapat kembali muncul melalui berbagai saluran maupun metode.

Menurut Alexander, ancaman keamanan data tidak membedakan jabatan maupun status sosial sehingga data pribadi milik siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran ataupun penyalahgunaan.

Penanganan keamanan dan penyalahgunaan data membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, pengelola sistem, serta masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026