
Pantau - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur memperkuat kelembagaan dan aktivitas 27 komunitas masyarakat adat melalui Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan atau RBP REDD+ GCF Output 2.
"Sebanyak 27 komunitas ini tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kaltim. Sasaran utama kegiatan agar mereka mendapat pengakuan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus dilakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan," ujar Kepala DPMPD Provinsi Kaltim Siti Sugiyanti di Samarinda, Sabtu (3/10/2026).
Program yang didanai Green Climate Fund (GCF) sebesar Rp73,24 miliar tersebut berlangsung selama 36 bulan mulai 1 Oktober 2026.
Wilayah program meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, dan Kota Samarinda.
"Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim, dengan dukungan Yayasan Satunama sebagai lembaga perantara," katanya.
Masyarakat Adat Didampingi untuk Mendapat Pengakuan
DPMPD Kaltim bertugas mengawal proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat, perencanaan tata ruang desa, serta pengembangan kegiatan ekonomi berbasis ekosistem.
Pengakuan tersebut diarahkan untuk memberikan dasar bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayah, memperoleh manfaat jasa lingkungan, dan berpartisipasi dalam pembangunan wilayah mereka.
Berdasarkan rincian komunitas sasaran, enam komunitas berada di Mahakam Ulu, lima di Kutai Barat, enam di Kutai Kartanegara, tujuh di Kutai Timur, serta tiga di Penajam Paser Utara.
"Seluruhnya akan didampingi mulai dari penyusunan dokumen etnografi, sosialisasi, penguatan kapasitas, hingga pengajuan verifikasi teknis ke pemerintah kabupaten," kata Siti.
Sekolah Adat hingga Ekowisata Dikembangkan
Program tersebut juga mencakup penguatan kelembagaan adat, pendirian sekolah adat bagi 16 komunitas, pelatihan ekonomi bagi ratusan warga, pengembangan ekowisata, serta penyusunan rencana tata ruang desa yang tangguh terhadap perubahan iklim.
Sebanyak empat film dokumenter juga direncanakan untuk merekam sekaligus memperkuat pengakuan terhadap budaya masyarakat adat.
Program RBP REDD+ GCF Output 2 turut mencakup perlindungan kawasan ekosistem penting, rehabilitasi lahan kritis, penguatan tata kelola karbon, serta dukungan terhadap pencapaian target kontribusi nasional.
"Kami ingin setiap langkah terkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan manfaat benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Sinergi lintas dinas, kabupaten, desa, serta mitra pembangunan menjadi kunci keberhasilan," katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




