
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan, pembatasan akses kredit perbankan, hingga pencabutan izin operasi dan penutupan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat membuka forum bisnis Bali-Timor Leste di KEK Kura-Kura Sanur, Denpasar, Jumat.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme penilaian kepatuhan HAM bagi dunia usaha dengan laporan dan penilaian yang pada tahap awal dapat dilakukan secara sukarela.
Pigai mengatakan pemerintah berencana menerapkan mekanisme kepatuhan yang bersifat wajib pada 2026.
“Setelah dicek, kita nilai, bisa laporannya bersifat sukarela, bisa wajib. Tapi wajib saya akan lakukan 2026, tidak bisa sekarang,” kata Pigai.
Pelanggar HAM Bisa Dibatasi Akses Kreditnya
Ke depan, Kementerian HAM tidak hanya mengandalkan laporan perusahaan, tetapi juga akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM.
Menurut Pigai, perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menghadapi sejumlah tahapan sanksi, diawali dengan pemberian peringatan.
Tahapan berikutnya dapat berupa pembatasan akses perusahaan terhadap layanan pembiayaan perbankan sehingga perusahaan yang terbukti melanggar tidak dapat memperoleh kredit.
“Kalau tidak memenuhi syarat, ada tiga. Kami kasih peringatan, kami cegah di perbankan, jadi dia tidak bisa kredit,” ungkap Pigai.
Pigai menyebut mekanisme pembatasan akses perbankan tersebut berkaitan dengan sistem pengawasan sektor jasa keuangan dan dapat berdampak terhadap kemampuan perusahaan memperoleh pembiayaan.
Ia juga menyebut konsekuensi pelanggaran dapat berkaitan dengan akses perusahaan terhadap dukungan keuangan internasional.
“Tidak bisa dapat dukungan keuangan internasional, karena melalui sistem akan dikunci, dimatikan,” kata Pigai.
Perusahaan yang benar-benar terbukti melakukan pelanggaran HAM juga dapat menghadapi sanksi lebih berat berupa pencabutan izin operasi hingga penutupan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau melanggar HAM betul perusahaan, itu nanti dicabut izinnya, perusahaannya ditutup,” tegas Pigai.
Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja dan Jaga Lingkungan
Pigai turut mengingatkan dunia usaha untuk memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja dengan tidak menekan karyawan dan memberikan gaji secara benar.
Selain hak pekerja, perusahaan diminta menjaga kelestarian lingkungan dan memelihara ekosistem di sekitar kegiatan usahanya.
“Bebaskan diri para komunitas bisnis. Karyawan jangan ditekan, gaji yang benar, kelestarian lingkungan harus dijaga, ekosistem harus dipelihara,” kata Pigai.
Menurut Pigai, perusahaan tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap pekerja dan keberlanjutan lingkungan.
Pigai menekankan standar mengenai bisnis dan HAM tersebut juga menjadi bagian dari perkembangan standar internasional mengenai hubungan kegiatan usaha dan perlindungan HAM.
Penerapan standar HAM dalam dunia usaha turut dikaitkan dengan prinsip ekonomi hijau dan ekonomi biru sebagai bagian dari pembangunan ekonomi berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




