HOME  ⁄  Ekonomi

Menhut Siapkan Pengajuan Izin Prakarsa Perpres untuk Pembentukan BPGMN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menhut Siapkan Pengajuan Izin Prakarsa Perpres untuk Pembentukan BPGMN
Foto: (Sumber :Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri) bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memberikan keterangan kepada wartawan seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA/Aria Ananda/aa..)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyiapkan pengajuan surat izin prakarsa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) berdasarkan hasil pembahasan dalam workshop selama dua hari.

“Nanti kami akan kirimkan surat izin prakarsa untuk penerbitan Perpres kepada Presiden berdasarkan hasil yang dirumuskan hari ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan BPGMN di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Naskah urgensi pembentukan BPGMN diserahkan tim perumus kepada Raja Juli dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto pada hari terakhir workshop yang berlangsung 1-2 Oktober 2026.

Hasil pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan para pakar dengan Presiden Prabowo Subianto pada pekan sebelumnya terkait rencana pembentukan badan khusus untuk mengelola gambut dan mangrove.

Penyusunan BPGMN Libatkan Pakar hingga Pemerintah Daerah

Raja Juli mengatakan penyusunan rumusan BPGMN melibatkan kembali 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan di Istana dengan tambahan pakar mangrove.

Pembahasan turut melibatkan dinas kehutanan dan lingkungan hidup daerah, organisasi masyarakat sipil, pemerhati gambut, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Artinya kita ingin betul-betul bahwa hasil ini adalah hasil yang bersifat partisipatif, bottom-up process. Kita dengarkan,” ujar Raja Juli.

Menurut Raja Juli, proses tersebut diarahkan agar BPGMN memiliki mandat lebih kuat dan mampu bekerja lebih efektif dalam pengelolaan gambut dan mangrove.

Pembahasan BPGMN mencakup orientasi dan mandat kerja, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), program kerja, hingga rancangan Perpres.

Rancangan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait melalui Menteri Sekretaris Negara.

Anggaran BPGMN Bisa Bersumber dari APBN

Raja Juli mengatakan pakar dan perguruan tinggi diharapkan tetap terlibat setelah BPGMN terbentuk, termasuk melalui penelitian maupun kegiatan langsung di kawasan gambut dan mangrove.

Terkait pembiayaan, ia menyebut anggaran BPGMN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.

“(Anggaran menggunakan) APBN dan dana-dana yang tidak mengikat,” ujar dia.

Brian Yuliarto secara resmi menutup rangkaian workshop pembentukan BPGMN setelah pembahasan berlangsung selama dua hari.

“Dengan ini workshop pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) secara resmi ditutup,” ujar Brian.

BPGMN Diarahkan Perkuat Pengelolaan Gambut dan Mangrove

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan dalam materi tersebut, luas ekosistem rawa gambut Indonesia sekitar 20,7 juta hektare dengan sekitar 74 persen berada di dalam kawasan hutan.

Peta Mangrove Nasional 2025 mencatat luas mangrove Indonesia sekitar 3,45 juta hektare dengan sekitar 2,73 juta hektare atau 80 persen berada di dalam kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan menyatakan pembentukan BPGMN diarahkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah, menyelaraskan program lintas sektor, serta mewujudkan pengelolaan gambut dan mangrove yang lebih terpadu.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026