
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut sebagai langkah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Alat tersebut digunakan untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan sehingga kondisi gambut di areal kelola dapat diketahui secara berkala.
Raja Juli mencontohkan pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit agar perubahan kondisi gambut dapat diketahui secara waktu nyata.
“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.
Data Gambut Bakal Diintegrasikan
Menurut Raja Juli, penguatan pemantauan membutuhkan integrasi data dan koordinasi antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, serta pemegang PBPH.
Ia mengatakan PBPH berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, tetapi kebutuhan data kondisi gambut tidak semestinya terhambat pembagian kewenangan antarlembaga.
Hal tersebut menjadi salah satu pelajaran dari evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), terutama terkait koordinasi antarkementerian serta pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” kata Raja Juli.
Penguatan koordinasi turut dibahas dalam perumusan BPGMN yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
BPGMN Libatkan Pakar hingga Pemerintah Daerah
Workshop pembentukan BPGMN berlangsung selama dua hari dengan kembali melibatkan 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana.
Pembahasan juga melibatkan pakar mangrove, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati gambut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan hasil penelitian serta pengembangan pengetahuan dari perguruan tinggi dan masyarakat diharapkan menjadi referensi dalam pembentukan badan tersebut.
“Intinya adalah bahwa hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove itu agar bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru tersebut,” ujar Brian.
Enam Pemegang PBPH Sebelumnya Dijatuhi Sanksi
Kementerian Kehutanan pada 1 September 2026 telah meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
Kementerian juga mengoptimalkan sistem pemantauan digital untuk memverifikasi titik panas secara waktu nyata dengan data kawasan dan pemegang izin.
Pengawasan khusus pada areal gambut mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, kecukupan pasokan air, kesiapan pengendalian kebakaran, menara pantau, serta sistem deteksi dan respons dini.
Pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah ditemukan kebakaran dengan total luas terdampak 1.511,55 hektare pada areal kelola mereka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Raja Juli mengatakan pengendalian karhutla semakin diarahkan pada langkah pencegahan melalui penguatan pemantauan dan koordinasi sebelum kebakaran terjadi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




