HOME  ⁄  Nasional

Siti Zuhro Usulkan Sekda Menjadi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu Lokal 2031

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Siti Zuhro Usulkan Sekda Menjadi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu Lokal 2031
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro dalam Talk Show Embargo Talk Episode 3 dengan topik "PDIP di tengah kepungan koalisi" di Jakarta, Kamis. ANTARA/Boyke Ledy Watra.)

Pantau - Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal 2031 untuk mengisi masa jeda setelah pemilu nasional.

"Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Siti dalam seminar nasional mengenai kesiapan dan antisipasi pemerintah daerah menghadapi pemilu nasional dan lokal di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Siti, argumentasi mengenai posisi sekretaris daerah tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena terdapat tarik-menarik antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam materi yang disampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 disebut mengubah desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

Siti Soroti Masa Jeda Pemilu Nasional dan Lokal

"Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," katanya.

Menurut Siti, masa jeda tersebut perlu diantisipasi karena akan membutuhkan penjabat untuk mengisi posisi kepala daerah.

Ia menilai pola penunjukan penjabat dari kementerian dan lembaga pemerintah pusat seperti yang pernah diterapkan sebelumnya dapat menimbulkan persoalan di daerah.

"Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja," katanya menegaskan.

Gubernur Sulteng Juga Dorong Sekda Jadi Penjabat

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid turut menyampaikan harapan agar sekretaris daerah dapat menjadi penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju pemilu lokal.

"Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah," katanya.

Anwar menyoroti potensi persoalan kesinambungan program apabila penjabat kepala daerah berasal dari pemerintah pusat dan tidak terlibat dalam perencanaan kebijakan daerah sebelumnya.

"Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026