
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas perlindungan konsumen sektor keuangan dengan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027 untuk menjamin hak pemegang polis apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
Program tersebut disiapkan setelah LPS merampungkan peta jalan atau roadmap persiapan PPP periode 2023-2027 sebagai bagian dari penguatan resolusi sektor keuangan nasional.
"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo dalam temu media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2026).
Kepesertaan PPP Bersifat Wajib
Hermawan menjelaskan kepesertaan Program Penjaminan Polis bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu.
Program tersebut akan memfokuskan perlindungan terhadap unsur proteksi pada hampir seluruh lini usaha asuransi.
Namun, perlindungan PPP tidak mencakup produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.
LPS Siapkan Mekanisme Resolusi Perusahaan Asuransi
Implementasi PPP diharapkan memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.
LPS menyiapkan mekanisme penjaminan dan resolusi untuk menangani perusahaan asuransi bermasalah dengan tetap mengedepankan perlindungan hak pemegang polis.
Pengumpulan iuran, pelaksanaan surveilans, dan pengelolaan data polis akan menjadi langkah awal ketika Program Penjaminan Polis mulai diaktifkan pada 2027.
- Penulis :
- Aditya Yohan




