HOME  ⁄  Nasional

Kemenko PM, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS Perkuat Perlindungan bagi 100.000 Pekerja Rentan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenko PM, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS Perkuat Perlindungan bagi 100.000 Pekerja Rentan
Foto: (Sumber :Dari Zakat Menjadi Perlindungan, Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Perkuat Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan.)

Pantau - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB).

Program tersebut memberikan perlindungan selama enam bulan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program JSB diluncurkan di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026), dengan dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, dan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.

“Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Dyah.

Dyah mengatakan pemerintah ke depan juga akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja yang kesulitan membayar iuran.

BPJS Targetkan Perlindungan Satu Juta Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan jaminan sosial diperlukan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

“Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful.

Melalui BAZNAS Pusat, sebanyak 9.891 pekerja telah lolos verifikasi untuk proses perlindungan, sedangkan lebih dari 8.500 pekerja lainnya memasuki tahap berikutnya dengan data yang telah dikumpulkan.

Melalui jaringan BAZNAS daerah, lebih dari 45.000 pekerja mustahik juga telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saiful mengatakan program untuk 100.000 pekerja rentan menjadi langkah awal sebelum kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS pusat dan daerah diperluas dengan target perlindungan hingga satu juta pekerja pada 2027.

Peserta JSB yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja memberikan hak kepada ahli waris untuk memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta serta manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta bagi paling banyak dua anak sesuai ketentuan.

“Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Saiful.

Zakat Digunakan untuk Memperluas Jaminan Sosial

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan dan perlindungan bagi mustahik.

“Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sodik.

Kolaborasi tersebut memiliki landasan syariah melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 sehingga dana zakat, infak, dan sedekah dapat digunakan untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik sesuai ketentuan.

Sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya diperkuat melalui pendataan, pendaftaran, edukasi, pelayanan manfaat, serta pemantauan dan evaluasi dengan memanfaatkan jaringan BAZNAS di berbagai daerah.

Penerima Manfaat Didorong Kembali Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) untuk memberikan pendampingan dan pembekalan kepada penerima manfaat maupun ahli waris.

Program tersebut mencakup pengembangan keterampilan dan sumber penghidupan melalui kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, kerajinan, serta usaha lain yang disesuaikan dengan potensi ekonomi daerah.

“Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyalurkan manfaat, tetapi juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat atau PEKA. Kami ingin memastikan santunan yang diterima tidak berhenti menjadi konsumtif, tetapi bergeser menjadi produktif. Dari menerima manfaat menjadi memiliki daya, dan pada akhirnya menjadi mandiri,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026