HOME  ⁄  Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan, Target Diperluas Jadi 1 Juta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan, Target Diperluas Jadi 1 Juta
Foto: Dari Zakat Menjadi Perlindungan, Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Perkuat Perlindungan 100.000 Pekerja Rentan

Pantau - Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat jaring perlindungan sosial melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) yang menargetkan 100.000 pekerja rentan di 10 provinsi.

Program tersebut diluncurkan di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, Jumat (2/10/2026), sebagai upaya memperluas jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang belum seluruhnya mendapatkan perlindungan.

Peluncuran dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, dan Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid.

Melalui kolaborasi tersebut, pekerja rentan mendapatkan perlindungan selama enam bulan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Pemerintah hadir untuk Bapak dan Ibu semua. Kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan dan luput dari perlindungan. Kita menyadari tidak ada pekerjaan yang luput dari risiko, karena itu kami menyiapkan perlindungannya melalui Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Dyah.

Pemerintah Siapkan Skema PBI bagi Pekerja Rentan

Pemerintah ke depan juga akan menyiapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk memperluas akses perlindungan bagi pekerja yang mengalami kesulitan membayar iuran.

Menurut Dyah, rencana tersebut sejalan dengan perhatian Presiden terhadap penguatan jaminan sosial agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh perlindungan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan jaminan sosial tidak seharusnya berhenti pada pemberian manfaat ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi pijakan bagi pekerja dan keluarganya untuk bertahan dan bangkit.

"Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya," ujar Saiful.

Kolaborasi dengan BAZNAS dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki jaringan luas hingga daerah serta kedekatan langsung dengan kelompok mustahik dan pekerja rentan.

Melalui BAZNAS Pusat, sebanyak 9.891 pekerja telah lolos verifikasi untuk menjalani proses perlindungan, sementara lebih dari 8.500 pekerja lainnya memasuki tahap berikutnya setelah data mereka berhasil dikumpulkan.

Melalui jaringan BAZNAS daerah, lebih dari 45.000 pekerja mustahik juga telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saiful menyebut perlindungan terhadap 100.000 pekerja rentan menjadi langkah awal karena BPJS Ketenagakerjaan berencana memperluas kolaborasi dengan BAZNAS pusat dan daerah pada tahun berikutnya dengan target hingga 1 juta pekerja.

Peserta Dapat Perawatan hingga Santunan Rp42 Juta

Dalam Program JSB, pekerja mendapatkan perlindungan JKK dan JKM selama enam bulan.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh.

Apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Ahli waris juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua anak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ketika seorang pekerja mengalami musibah, risiko tersebut tidak boleh langsung berubah menjadi beban ekonomi yang berat bagi keluarganya. Di situlah jaminan sosial hadir. Ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan hingga sembuh. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga mendapatkan santunan dan anak-anak memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan," kata Saiful.

Program PEKA Dorong Penerima Manfaat Kembali Mandiri

BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) agar manfaat perlindungan tidak berhenti setelah pemberian santunan.

"Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyalurkan manfaat, tetapi juga menghadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat atau PEKA. Kami ingin memastikan santunan yang diterima tidak berhenti menjadi konsumtif, tetapi bergeser menjadi produktif. Dari menerima manfaat menjadi memiliki daya, dan pada akhirnya menjadi mandiri," ujarnya.

Melalui PEKA, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pendampingan dan pembekalan kepada penerima manfaat maupun ahli waris agar memiliki keterampilan serta sumber penghidupan baru.

Bentuk pemberdayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi ekonomi daerah, mulai dari kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, kerajinan, hingga berbagai jenis usaha lainnya.

"Jadi, perlindungan yang kami bangun tidak berhenti ketika santunan diberikan. Kami ingin manfaat tersebut menjadi pijakan untuk bangkit. Inilah semangat Value Beyond Protection, bahwa perlindungan harus mampu memberikan nilai lebih, bukan hanya menjaga keluarga ketika risiko terjadi, tetapi juga membantu mereka kembali produktif dan mandiri," ujar Saiful.

Menurut Saiful, kombinasi perlindungan dan pemberdayaan penting karena kehilangan kemampuan bekerja atau pencari nafkah dapat berdampak terhadap pendapatan keluarga, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hingga kelangsungan pendidikan anak.

"Harapannya, dengan perlindungan dan pemberdayaan yang berjalan bersama, satu risiko tidak berubah menjadi kemiskinan baru, bahkan keluarga pekerja tidak sampai jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Karena itu, mari kita bersama-sama memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membangun jaring ketahanan sosial melalui perlindungan ketenagakerjaan," pungkas Saiful.

Dana Zakat Digunakan untuk Perlindungan Mustahik

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat tidak seharusnya berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan dan perlindungan bagi mustahik.

"Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan yang memberikan perlindungan bagi mustahik. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Sodik.

Kolaborasi tersebut diperkuat melalui Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 yang menjadi landasan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mustahik sesuai ketentuan.

Sinergi BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya diperkuat melalui pendataan, pendaftaran, edukasi, pelayanan manfaat, serta kegiatan monitoring dan evaluasi.

Program tersebut diarahkan agar risiko kecelakaan kerja atau meninggalnya pencari nafkah tidak berkembang menjadi kemiskinan baru sekaligus memberikan kesempatan kepada keluarga pekerja untuk bertahan, kembali produktif, dan mandiri.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026