HOME  ⁄  Nasional

PSDKP Batam Tindak 49 Pelanggaran Kelautan dan Perikanan, Kapal Indonesia Mendominasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PSDKP Batam Tindak 49 Pelanggaran Kelautan dan Perikanan, Kapal Indonesia Mendominasi
Foto: (Sumber :Arsip - Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang saat melakukan penyegelan terhadap pembangunan tersus di Lingga, Kepri (16/4/2026). (ANTARA/Amandine Nadja).)

Pantau - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 49 penindakan terhadap pelanggaran sektor kelautan dan perikanan sepanjang 2026 di wilayah pengawasannya, dengan pelanggaran didominasi kapal ikan Indonesia.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan penindakan mencakup praktik illegal fishing, pelanggaran perizinan usaha perikanan, penggunaan sistem pemantauan kapal, serta pelanggaran sektor kelautan dan ruang laut.

“Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Untuk pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia,” kata Semuel saat dihubungi di Batam, Senin (5/10/2026).

PSDKP Tindak 27 Kapal yang Matikan VMS

PSDKP Batam mencatat 13 penindakan administratif terhadap pelanggaran illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711 karena aktivitas penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah yang diizinkan.

“Untuk WPP 711 atau Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, ini merupakan pelanggaran dimana kapal asing memasuki wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing,” ujarnya.

PSDKP Batam juga melakukan dua penindakan administratif terkait pelanggaran perizinan berusaha sektor perikanan di Kepulauan Riau.

“Pelanggaran antara lain dilakukan kapal yang memiliki izin daerah untuk menangkap ikan di bawah 12 mil, tetapi melakukan penangkapan di atas 12 mil atau Jalur III. Sebaliknya, terdapat kapal berizin pusat yang seharusnya menangkap di atas 12 mil, tetapi turun ke Jalur II,” katanya menjelaskan.

Sebanyak 27 kapal perikanan juga ditindak karena tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) di WPP NRI 711.

“Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, penindakan administratif di sektor kelautan dan ruang laut tercatat sebanyak tujuh kasus, termasuk penyegelan pembangunan terminal khusus tanpa perizinan di Lingga pada April 2026.

PSDKP Batam juga menangani penyidikan kasus illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka atau WPP NRI 571.

Pengawasan Satelit hingga Drone Diperkuat

Ditjen PSDKP mengembangkan strategi Integrated Surveillance System dengan menggabungkan pengawasan melalui satelit, VMS/AIS, patroli udara dan drone, serta patroli laut.

“Harapannya untuk meminimalisir blank spot pengawasan sehingga semua area dapat ter-cover. Untuk sekarang sistem surveillance ini yang masih banyak kita gunakan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran,” katanya.

PSDKP Batam turut menggunakan peta kerawanan sebagai pedoman menentukan lokasi serta jenis pelanggaran yang sering terjadi untuk mencegah pelanggaran berulang.

“Selain itu, kami juga memberi pemahaman kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kelautan dan perikanan. Selain pelaku usaha, kami juga libatkan masyarakat nelayan,” kata Semuel.

Keterlibatan nelayan dilakukan melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), dengan 12 kelompok beranggotakan total 149 orang di Batam dan 61 kelompok di seluruh Kepulauan Riau.

“Dengan setiap nelayan semakin patuh, harapannya dapat memberi hasil tangkapan nelayan meningkat karena sama-sama mengawasi kegiatan perikanan yang berlangsung di perairan,” ujarnya.

Semuel menyebut wilayah perbatasan menjadi kawasan rawan pelanggaran, khususnya WPP NRI 711 di Laut Natuna Utara dan Laut Natuna yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Kawasan Konservasi Nasional Anambas serta wilayah perbatasan Malaysia dan Singapura juga menjadi perhatian karena berpotensi menjadi jalur penyelundupan benih bening lobster.

PSDKP Batam akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan meningkatkan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut, termasuk untuk penegakan hukum di wilayah Selat Malaka.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026