
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur karena tidak memenuhi standar kualitas air minum serta ketentuan perizinan usaha.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan menutup masing-masing enam DAMIU di Jakarta Utara pada 1 Oktober, Jakarta Barat pada 2 Oktober, dan Jakarta Timur pada 5 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan penutupan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan sejumlah persyaratan belum dipenuhi pelaku usaha.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko.
Tim Terpadu juga menemukan sejumlah DAMIU belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam Depot Ditutup di Setiap Wilayah
Sebanyak enam DAMIU di Jakarta Utara ditutup pada Kamis (1/10) setelah hasil pemeriksaan Labkesda DKI Jakarta menunjukkan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi air minum.
Keenam depot tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan pengawasan Tim Terpadu.
Satpol PP kemudian menutup enam DAMIU di Jakarta Barat pada Jumat (2/10) karena kualitas air belum memenuhi standar dan terdapat ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.
Penindakan berlanjut di Jakarta Timur pada Senin (5/10) dengan penutupan enam DAMIU karena persoalan serupa.
“Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang,” kata Eko.
Kepatuhan Higiene dan Sanitasi Masih Rendah
Penutupan 18 DAMIU dilakukan di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan depot air minum isi ulang terhadap standar higiene dan sanitasi secara nasional.
Data per 25 Desember 2025 menunjukkan dari 84.558 DAMIU yang terdata di Indonesia, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang.
Kepemilikan sertifikat tersebut perlu disertai pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi selama proses produksi.
Penindakan mengacu antara lain pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Satpol PP DKI meminta pelaku usaha melengkapi perizinan, melakukan pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Masyarakat juga diminta lebih cermat memilih sumber air minum dengan memperhatikan legalitas usaha dan pemenuhan standar kesehatan depot.
“Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab,” tutur Eko.
- Penulis :
- Aditya Yohan




