HOME  ⁄  Nasional

DPRD Sulteng Mendesak Pemeriksaan Debu Aktivitas Hauling yang Masuk Permukiman Warga Matarape

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPRD Sulteng Mendesak Pemeriksaan Debu Aktivitas Hauling yang Masuk Permukiman Warga Matarape
Foto: (Sumber :Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri. ANTARA/Dokumentasi Pribadi..)

Pantau - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dampak debu dari aktivitas jalan pengangkutan atau hauling di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, yang disebut telah memasuki permukiman dan berdampak terhadap tanaman warga.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengatakan pemeriksaan diperlukan menyusul keluhan masyarakat mengenai debu dari aktivitas pengangkutan material di kawasan PT Astima Konstruksi (ASKON).

“Kalau debu dari aktivitas 'hauling' sudah masuk ke permukiman, mengganggu masyarakat dan berdampak pada tanaman, ini harus diperiksa secara serius. Jangan pemerintah hanya menunggu masyarakat mengadu atau turun aksi,” katanya di Palu, Selasa (6/10/2026).

Safri mengatakan pemeriksaan harus dilakukan untuk mengetahui tingkat pencemaran sekaligus dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh pura-pura tutup mata melihat rakyatnya dipaksa makan debu tiap hari,” ujarnya.

DPRD Akan Panggil Pemegang IUP hingga Kontraktor

Komisi III DPRD Sulteng berencana meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan pengangkutan material di Matarape.

Pihak yang akan dimintai keterangan antara lain pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pengelola jetty, dan kontraktor pertambangan.

Safri juga meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) dan penggunaan alat berat dalam bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan di Matarape pada Jumat (2/10/2026).

“Aparat penegak hukum harus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan masyarakat,” katanya.

Menurut Safri, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

“Jika dampak lingkungannya tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus tegas. Segera hentikan operasionalnya dan cabut izinnya,” katanya.

Bentrokan di Matarape Melukai Enam Orang

Aksi warga yang memprotes dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan di Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, sebelumnya berujung bentrokan pada Jumat (2/10/2026).

Kepolisian mencatat enam orang terluka dalam peristiwa tersebut yang terdiri atas lima warga setempat dan seorang warga negara asing.

Sejumlah kendaraan dan alat berat juga dilaporkan mengalami kerusakan dalam bentrokan tersebut.

Polisi kemudian mengevakuasi 75 TKA ke Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami penyebab bentrokan.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini mengatakan aparat gabungan turut disiagakan di lokasi untuk mencegah bentrokan susulan serta meminta masyarakat dan pihak perusahaan menahan diri.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026