
Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2026.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan Tindak Lanjut Putusan MK
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024 dengan MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru.
Tenggat yang diberikan MK tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Sebelum persetujuan dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Putih mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi publik dan audiensi.
"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan," kata Putih.
UU Baru Memuat 313 Pasal
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Menurut Putih, regulasi tersebut disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Pelindungan yang diatur mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan kelompok pekerja rentan, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.
Ketentuan lainnya meliputi sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Putih mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru juga dirancang untuk beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital serta menjaga keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10), sebelum mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




