
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendesak penegakan hukum secara profesional dan tuntas terhadap kasus kekerasan serta dugaan eksploitasi empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang mencuat setelah video dugaan penganiayaan viral di media sosial.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan mengatakan kekerasan terhadap para ABK merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/10).
Munafrizal mengatakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta imbalan atau upah yang adil.
Kemenham Desak Penegakan Hukum hingga Tuntas
Kemenham mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Polri dalam menangani dugaan kekerasan terhadap empat ABK tersebut.
"Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Polri. Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas," ujar Munafrizal.
Kemenham menyebut kasus KM Maulana 23 menambah catatan pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor kelautan setelah data KKP mencatat 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK sepanjang Januari-Agustus 2026.
Kemenham mendorong evaluasi dan pembenahan sistemik melalui transparansi serta legalitas rekrutmen dan penyaluran tenaga kerja, peningkatan pengawasan berkala terhadap kapal perikanan, serta penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi.
"Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan," ujar Munafrizal.
Video Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial
Kasus tersebut bermula ketika patroli siber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan konten viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 pada Kamis (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
KKP kemudian melacak KM Maulana 23 hingga tim patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan kapal tersebut saat beroperasi di perairan Laut Aru dan Arafura pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT.
Kapal beserta awaknya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan terhadap empat ABK.
- Penulis :
- Aditya Yohan




