
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Inisiatif DPR RI dengan target disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tahapan berikutnya setelah penetapan tersebut adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Pembahasan DIM dijadwalkan berlangsung pada masa sidang DPR berikutnya yang dimulai pada 10 November 2026.
"Alhamdulillah, hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan DIM pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
DPR Targetkan RUU Rampung Desember 2026
Habiburokhman menilai keputusan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR menargetkan pembahasan rancangan tersebut dapat diselesaikan hingga menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
"Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 20 UUD 1945, proses pembentukan undang-undang pada pokoknya mencakup penyusunan rancangan undang-undang dan pembahasan rancangan tersebut oleh DPR bersama pemerintah.
Komisi III DPR telah mengerjakan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya sejak September 2025.
Penyusunan draf dan naskah akademik tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai bentuk penyerapan aspirasi dan partisipasi publik.
"Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi (secara) tertulis (dari) masyarakat," ungkapnya.
Komisi III Serap Ratusan Aspirasi Masyarakat
Dalam proses penyusunan RUU, Komisi III DPR telah menggelar sedikitnya 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Komisi III juga melakukan delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
Menurut Habiburokhman, rangkaian tersebut memberikan gambaran mengenai pandangan masyarakat terhadap kebutuhan pembentukan regulasi perampasan aset.
Ia menyebut sebagian besar masyarakat yang memberikan masukan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar UU Perampasan Aset nantinya tidak disalahgunakan dalam penerapannya.
"Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," katanya.
Pengawasan Penerapan UU Jadi Perhatian
Komisi III DPR menyatakan akan memberikan perhatian tidak hanya terhadap mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana.
Aspek pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset setelah diberlakukan juga akan menjadi perhatian dalam pembahasan.
"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," pungkasnya.
Sebelum RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, fraksi-fraksi di DPR terlebih dahulu menyampaikan pandangan masing-masing dalam rapat paripurna.
Setelah berstatus RUU Inisiatif DPR, proses legislasi dilanjutkan dengan pembahasan DIM bersama pemerintah untuk membahas berbagai persoalan dan ketentuan dalam rancangan tersebut.
Setelah pembahasan bersama pemerintah selesai, RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan menuju Pengambilan Keputusan Tingkat II dengan target menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick




