HOME  ⁄  Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur 13 Ketentuan Baru, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur 13 Ketentuan Baru, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Foto: Tangkapan layar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen yang dipantau secara daring di akun youtube TV Parlemen, Jakarta, Selasa 6/10/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan baru untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, termasuk larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Rapat paripurna tersebut salah satunya mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Ketentuan baru pertama memberikan kepastian mengenai larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak pekerja sejak proses perekrutan dan penempatan.

BNSP dan Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

Ketentuan baru kedua adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kedudukan BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.

Ketentuan ketiga berupa optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan.

Jumlah pengawas akan diperkuat dengan memperhatikan rasio antara pengawas dan jumlah pekerja atau buruh dan/atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten atau kota secara proporsional.

Undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.

"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.

Ketentuan baru keempat adalah integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Integrasi tersebut ditujukan untuk menjamin kualitas kebijakan sekaligus menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dana Pesangon hingga Hak Pekerja Perempuan

Ketentuan baru kelima mengatur dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan keenam memberikan kepastian perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh perempuan.

Perlindungan tersebut mencakup hak cuti melahirkan dan cuti keguguran berikut hak atas upahnya.

Ketentuan baru ketujuh memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Ketentuan kedelapan memperkuat peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.

Perlindungan Diperluas untuk Pekerjaan Fleksibel

Ketentuan baru kesembilan memperluas ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang bersifat fleksibel.

Perluasan tersebut ditujukan untuk merespons berbagai bentuk pekerjaan baru yang dapat muncul pada masa mendatang atau future of work.

Ketentuan ke-10 mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Ketentuan tersebut juga mencakup penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.

Ketentuan baru ke-11 berupa optimalisasi perlindungan terhadap pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Ketentuan ke-12 mengatur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia.

Pengaturan tersebut juga mencakup anak yang berasal dari perkawinan yang sah.

Pekerja Alih Daya BUMN Dapat Penguatan Perlindungan

Ketentuan baru ke-13 memperkuat perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.

Dengan ketentuan tersebut, penyelenggaraan alih daya di lingkungan BUMN diwajibkan melalui anak perusahaan.

DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024.

Putusan tersebut antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru sehingga tenggatnya berakhir pada 31 Oktober 2026.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026