HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Menaker Ungkap Delapan Penguatan Hak Pekerja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Menaker Ungkap Delapan Penguatan Hak Pekerja
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab pertanyaan awak media ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6/10/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dengan memuat delapan aspek utama penguatan perlindungan pekerja atau buruh.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan delapan aspek tersebut mencakup kesempatan dan perlakuan kerja yang setara, perlindungan pencari kerja, kepastian peserta pemagangan, perlindungan penempatan tenaga kerja, keseimbangan hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta penegakan hukum.

"Kami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan, antara lain pertama mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan," kata Yassierli.

Perkuat Nondiskriminasi hingga Perlindungan Peserta Magang

Aspek pertama dalam RUU tersebut mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh dengan menjamin kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.

Prinsip nondiskriminasi diperkuat mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja agar pekerja mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.

Aspek kedua adalah memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.

Penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diwajibkan untuk menjamin kesetaraan akses masyarakat terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah percaloan tenaga kerja, penipuan, dan penyebaran lowongan fiktif.

Aspek ketiga memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada peserta program pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan jangka waktu pemagangan.

Peserta pemagangan juga mendapatkan ketentuan mengenai uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Aspek keempat mempertegas perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.

"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," ucap Menaker.

Hak Berorganisasi dan K3 Diperkuat

Aspek kelima memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial dengan berlandaskan prinsip majunya industri dan meningkatnya kesejahteraan pekerja atau buruh.

RUU tersebut menegaskan perlindungan hak pekerja untuk membentuk dan mengikuti organisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial.

"RUU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," tuturnya.

Aspek keenam menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja atau buruh.

Pengusaha diwajibkan menjamin hak K3 melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terintegrasi.

"Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat," beber Menaker.

Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran Diperketat

Aspek ketujuh mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.

Kewenangan pengawas ketenagakerjaan diperkuat dalam melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, serta memberikan perintah perbaikan sehingga pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Aspek kedelapan memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran norma perlindungan pekerja atau buruh.

Pengusaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara tegas, proporsional, dan berjenjang.

"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan," tegas Menaker.

Penerapan sanksi pada saat yang sama tetap diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.

RUU Disetujui Jelang Tenggat Putusan MK

Persetujuan DPR terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diberikan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024.

Putusan tersebut antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan mengenai ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dengan ketentuan tersebut, batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru berakhir pada 31 Oktober 2026.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026