
Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi salah satu agenda legislasi DPR dengan target pengambilan keputusan paling lambat 15 Desember 2026.
RUU Perampasan Aset telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Puan mengatakan keputusan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR merupakan hasil pembahasan dalam rapat program.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Keputusan tersebut menegaskan DPR menjadi pihak yang menginisiasi RUU Perampasan Aset dalam tahapan legislasi selanjutnya.
DPR Targetkan Keputusan Pertengahan Desember
Puan menyampaikan DPR menargetkan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target penyelesaian tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
Puan berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” tandasnya.
Dengan target tersebut, DPR memiliki waktu hingga pertengahan Desember 2026 untuk menjalankan tahapan pembahasan sebelum pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset.
Pembahasan Berlanjut Sesuai Mekanisme Legislasi
DPR RI sebelumnya secara resmi menyetujui RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan melalui berbagai tahapan pembentukan undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.
Seluruh tahapan tersebut diarahkan menuju pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset dengan target paling lambat 15 Desember 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick




