HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Verifikasi Delapan Usulan Hutan Adat di Sorong untuk Lindungi Ruang Hidup Masyarakat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenhut Verifikasi Delapan Usulan Hutan Adat di Sorong untuk Lindungi Ruang Hidup Masyarakat
Foto: Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kemenhut Yuli Prasetyo Nugroho pose bersama masyarakat adat di Kabupaten Sorong, Selasa 6/10/2026 (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan verifikasi terhadap delapan usulan hutan adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan ruang hidup dan kearifan lokal masyarakat hukum adat.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kemenhut Yuli Prasetyo Nugroho mengatakan verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah masyarakat hukum adat ditetapkan pemerintah daerah melalui surat keputusan (SK) bupati.

"Usulan masyarakat yang sudah diketahui dan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui SK bupati ini merupakan tindak lanjut sebagai implikasi logis dari penetapan masyarakat hukum adat," katanya.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang diusulkan memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai hutan adat.

Dari delapan usulan hutan adat di Kabupaten Sorong, sebanyak enam usulan telah selesai diverifikasi, sedangkan dua lainnya masih menunggu proses musyawarah adat.

Hutan Adat Akan Dikelola Masyarakat

Setelah melalui proses verifikasi, hutan adat nantinya ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai hutan tetap.

Hutan tersebut selanjutnya dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat adat sesuai dengan ketentuan dan kearifan lokal yang berlaku.

"Hutan tetap artinya hutan yang akan dikelola oleh masyarakat pengusul sebagai hutan terus-menerus sepanjang adatnya masih ada dan dikelola secara gotong royong," ujarnya.

Penetapan hutan adat diharapkan memastikan ruang hidup masyarakat tetap terlindungi sekaligus mempertahankan fungsi kawasan hutan.

Penetapan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya hutan.

Sumber daya hutan memiliki arti penting bagi masyarakat adat karena menjadi sumber berbagai kebutuhan pangan, termasuk sagu.

"Kita berharap mereka masih punya pola produksi makanan yang mandiri yang didapatkan dari hutan-hutan adat ini," katanya.

Kemenhut Ungkap Syarat Penetapan Hutan Adat

Yuli menjelaskan penetapan hutan adat tidak hanya dapat dilakukan terhadap kawasan berstatus hutan negara.

Wilayah yang masih berhutan dan berada di area penggunaan lain (APL) juga dapat ditetapkan sebagai hutan adat sepanjang memenuhi persyaratan.

Salah satu persyaratan utama adalah keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah.

Masyarakat adat juga harus mempunyai wilayah adat yang jelas, lembaga adat yang masih berfungsi, serta kearifan lokal dalam mengelola kawasan hutan.

Kearifan lokal tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan hutan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kepentingan sosial budaya, maupun kepentingan religi.

"Pertama memang dia berhutan, berada dalam wilayah masyarakat adat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sorong. Yang ketiga, mereka masih mempunyai lembaga adat yang kuat dan punya kearifan lokal dalam mengelola hutannya," jelasnya.

Pengakuan Masyarakat Sekitar Jadi Bagian Penting

Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya berasal dari kelompok atau marga yang bersangkutan.

Masyarakat hukum adat juga harus mendapatkan pengakuan secara faktual dari komunitas masyarakat di sekitarnya sebelum disahkan pemerintah daerah.

"Yang paling penting adalah mereka direkognisi oleh publik di sekitarnya. Setelah proses secara faktual, kemudian disahkan oleh bupati melalui penetapan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya," ujarnya.

Yuli berharap penetapan hutan adat dapat menjadi instrumen untuk mempertahankan keberlangsungan kearifan lokal masyarakat di tengah perkembangan modernisasi.

Penetapan tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai, tradisi, serta pola pengelolaan hutan yang diwariskan secara adat.

"Modernisasi tidak bisa kita tolak, tetapi modernisasi harus berkolaborasi dengan kearifan lokal yang ada di mereka," katanya.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026