
Pantau - Kebijakan upah minimum menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan penekanan agar penetapannya mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Persoalan pengupahan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah yang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin malam, 5 Oktober 2026.
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir Pembicaraan Tingkat I sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Upah Minimum Harus Berorientasi pada Kebutuhan Hidup Layak
Dalam penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menekankan kebijakan pengupahan harus tetap berlandaskan pada kebutuhan hidup layak pekerja.
“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ungkap Netty.
Menurut Netty, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan pengupahan memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Kepastian hukum dan hubungan industrial yang adil juga dinilai menjadi unsur penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang produktif.
“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ungkapnya.
Selain pengupahan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membahas sejumlah substansi lain, termasuk pengaturan alih daya dan kepastian hubungan kerja.
Pengaturan alih daya dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pemberi kerja sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” tegas Netty.
Dalam aspek hubungan kerja, pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan diharapkan mengutamakan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Pengutamaan PKWTT untuk pekerjaan tetap dan berkelanjutan dinilai penting untuk memberikan kepastian status sekaligus perlindungan kepada pekerja.
Pengawasan dan Pelindungan Kelompok Pekerja Diperkuat
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Netty, efektivitas pengawasan membutuhkan jumlah pengawas ketenagakerjaan yang memadai dan profesional serta koordinasi kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan,” ungkap Netty.
Selain jumlah dan profesionalitas pengawas, kemudahan pekerja dalam menyampaikan pengaduan serta konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran ketenagakerjaan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan turut menjadi substansi yang disoroti dalam pembahasan RUU tersebut.
Pelindungan itu mencakup ketentuan mengenai non-diskriminasi, penyediaan akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, pelindungan maternitas, keselamatan kerja, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
“Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan harus menjamin non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, serta pelindungan maternitas dan keselamatan kerja,” ungkap Netty.
Implementasi berbagai bentuk pelindungan tersebut dinilai perlu dipastikan agar ketentuan yang dibuat benar-benar memberikan manfaat kepada pekerja.
Pekerja Platform Digital Masuk Perhatian
Perkembangan bentuk hubungan pekerjaan turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pekerjaan berdasarkan perjanjian kemitraan maupun berbasis platform digital dinilai membutuhkan kerangka pelindungan yang sesuai dengan karakteristik dunia kerja yang terus berkembang.
Netty menilai pekerja dalam bentuk hubungan pekerjaan tersebut tetap membutuhkan jaminan pelindungan yang memadai.
Jaminan itu antara lain berkaitan dengan penghasilan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hak-hak lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pada tingkat pertama.
Pemerintah juga menyampaikan pendapat akhirnya sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pendapat akhirnya menyatakan persetujuan agar pembahasan RUU dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Netty.
Dengan disepakatinya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Pembicaraan Tingkat I, proses legislasi selanjutnya akan memasuki Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pembicaraan Tingkat II menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi undang-undang.
- Penulis :
- Leon Weldrick




