
Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia dilakukan bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna yang juga mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan persetujuan sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
Data Dasar Nasional Dikelola Negara
UU Satu Data Indonesia yang berasal dari inisiatif DPR RI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal dengan salah satu substansi utama mengenai data dasar nasional (DDN).
DDN nantinya dikelola secara penuh oleh negara dan menjadi referensi dalam penyusunan rancangan pembangunan nasional.
Data tersebut juga digunakan sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis nasional.
UU SDI mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui sejumlah instrumen yang mencakup rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI.
Undang-undang tersebut juga menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembagian kewenangan dalam pengelolaan data turut diatur mulai dari tingkat pemerintahan pusat hingga desa atau kelurahan.
AI dan Blockchain Masuk dalam Pengaturan
Dalam aspek standardisasi, UU SDI mengatur standar data dan metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.
Interoperabilitas data atau kemampuan berbagai sistem untuk saling terhubung dan menggunakan data juga menjadi bagian dari pengaturan.
UU SDI turut mengatur pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola data nasional, termasuk teknologi blockchain dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Selain pemanfaatan teknologi, undang-undang tersebut mengatur penggunaan dan pengendalian akses terhadap data.
Standar keamanan data, audit keamanan, dan audit kedaulatan data turut menjadi bagian dari ketentuan dalam UU Satu Data Indonesia.
UU tersebut juga memuat sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
DPR Setujui Dua Calon Anggota BPK
Setelah pengesahan UU SDI, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengesahan hasil Uji Kelayakan atau Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2026–2031 yang sebelumnya dilakukan Komisi XI DPR RI.
DPR menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai Calon Anggota BPK RI Periode 2026–2031.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan usai pengesahan.
Dalam rangkaian Rapat Paripurna yang sama, DPR juga mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul inisiatif DPR RI yang berasal dari usulan Komisi III.
- Penulis :
- Leon Weldrick




