HOME  ⁄  Nasional

Delapan Fraksi DPR Setujui RUU Perampasan Aset, Beri Catatan soal HAM hingga Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Delapan Fraksi DPR Setujui RUU Perampasan Aset, Beri Catatan soal HAM hingga Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa 6/10/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Delapan fraksi di DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dengan sejumlah catatan mengenai perlindungan hak warga negara dan pengawasan kewenangan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Mayoritas fraksi memandang RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat sistem pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

Ruang lingkup yang menjadi perhatian mencakup aset hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri.

PDIP hingga Gerindra Soroti Pemulihan Aset dan Pengawasan

Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menekankan orientasi perampasan aset tidak hanya sebatas mengembalikan kerugian negara, tetapi juga harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial.

"RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan kekayaan yang diperoleh, dikuasai, atau dialihkan melalui tindak pidana serta mengembalikannya bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," ujar I Wayan Sudirta.

Fraksi Partai Golkar melalui Anggota DPR RI Soedeson Tandra menilai perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memutus mata rantai ekonomi kejahatan sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

"Fraksi Partai GOLKAR memandang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan transformasi paradigma penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak berhenti pada memenjarakan pelaku tindak pidana, akan tetapi juga sebagai instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan hasil tindak pidana," kata Soedeson.

Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI Martin Daniel Tumbelaka meminta pembahasan RUU tetap memperhatikan keselarasan dengan sistem hukum nasional, perlindungan hak asasi manusia, serta pihak ketiga yang beritikad baik.

Gerindra juga menyoroti pentingnya mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan perampasan aset.

"Kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan batasan yang tegas, pengawasan yang ketat, serta transparansi dan akuntabilitas yang terukur," ujarnya.

NasDem dan PKB Dorong Pemulihan Kerugian Negara

Fraksi Partai NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin menyoroti pentingnya pengaturan perampasan aset yang komprehensif, transparan, dan akuntabel.

NasDem menilai instrumen hukum yang kuat diperlukan agar negara dapat memulihkan kerugian akibat berbagai bentuk kejahatan.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat negara akan kesulitan untuk memulihkan kerugian yang diakibatkan tindakan kejahatan terorganisir, pencucian uang, dan/atau korupsi," kata Machfud.

Fraksi PKB melalui Hasbiallah Ilyas menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memiskinkan koruptor sekaligus mengembalikan kerugian negara.

PKB menginginkan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pidana kurungan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.

"Rancangan Undang-Undang ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor dengan tidak hanya berfokus pada pidana kurungan badan, melainkan berfokus langsung pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan," kata Hasbiallah.

PKS dan PAN Tekankan Hak Konstitusional Warga

Fraksi PKS melalui Anggota DPR RI Ecky Awal Mucharam meminta pembentukan RUU Perampasan Aset tetap berpijak pada konstitusi dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya terhadap masyarakat.

Perhatian PKS terutama diarahkan pada kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara.

"Kami memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang ini harus tetap berpijak pada konstitusi dan maksud asli pengaturannya, khususnya terkait kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara," kata Ecky.

Fraksi PAN melalui Anggota DPR RI Endang Agustina menekankan semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak milik warga negara.

PAN menilai semakin luas kewenangan negara dalam menangani aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang diperlukan.

"Semakin luas kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, semakin kuat pula mekanisme pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang harus menyertainya," kata Endang.

Demokrat Dorong Kepastian Hukum

Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum.

Demokrat juga menekankan pentingnya memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara, korban, maupun pihak lain yang berhak.

"Fraksi Partai Demokrat memandang Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memiliki urgensi untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak," kata Hinca.

Secara umum, delapan fraksi mendukung penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana dengan tetap memberikan perhatian terhadap kepastian hukum, hak asasi manusia, hak milik, perlindungan pihak ketiga, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Setelah seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan memberikan persetujuan, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi melanjutkan proses legislasi sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026