HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Serahkan Gugatan soal Ijazah Gibran kepada MK, Bakom Tegaskan Presiden Tak Akan Intervensi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Prabowo Serahkan Gugatan soal Ijazah Gibran kepada MK, Bakom Tegaskan Presiden Tak Akan Intervensi
Foto: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan memberikan keterangan pada wartawan di Istana Negara Jakarta, Jumat 2/10/2026 (sumber: BPMI Sekretariat Presiden)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait gugatan yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena perkara tersebut berada dalam ranah kewenangan yudikatif.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyampaikan sikap Presiden tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” ungkap Syahganda.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai sikap pemerintah menjelang pembacaan putusan perkara oleh MK, termasuk kesiapan pemerintah apabila petitum yang diajukan pemohon dikabulkan.

Prabowo Disebut Tak Akan Intervensi MK

Syahganda menegaskan Presiden Prabowo tidak akan masuk atau melakukan intervensi terhadap kewenangan lembaga yudikatif dalam menangani perkara tersebut.

“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujar Syahganda.

Syahganda mencontohkan posisi Presiden dalam proses judicial review Undang-Undang Omnibus Law sebelumnya sebagai bentuk sikap eksekutif terhadap kewenangan yudikatif.

Menurut Syahganda, sikap Presiden tersebut diketahuinya secara langsung setelah bertemu Prabowo di Hambalang pada Minggu, 4 Oktober.

“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” ungkap Syahganda.

Syahganda menyatakan Presiden akan memberikan ruang kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kewenangannya.

Pemerintah juga mengajak seluruh pihak menunggu putusan yang sah dari Mahkamah Konstitusi.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon berpendapat setiap calon presiden dan calon wakil presiden wajib memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Secara khusus, para pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonannya.

Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut disebut diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan mengenai persyaratan tersebut juga disebut terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Putusan Dijadwalkan Selasa Malam

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengucapkan putusan perkara tersebut pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pemerintah menyatakan akan menunggu keputusan MK sebagai lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan menangani perkara tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026