HOME  ⁄  Nasional

Ancaman Siber dan Disinformasi Mengubah Arah TNI dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ancaman Siber dan Disinformasi Mengubah Arah TNI dalam Menjaga Kedaulatan Indonesia
Foto: (Sumber :Prajurit TNI membawa panji-panji satuan baru TNI saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.)

Pantau - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi arah baru dalam menjaga kedaulatan negara seiring berkembangnya ancaman nonfisik berupa serangan siber, disinformasi, penyelundupan, hingga peredaran narkotika.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan perubahan karakter ancaman tersebut saat memberikan arahan kepada 3.378 prajurit dari tiga matra dalam peringatan HUT Ke-81 TNI di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Prabowo menyampaikan Indonesia telah menghadapi serangan melalui ruang siber, disinformasi, dan berita bohong yang bertujuan memecah belah bangsa, mengganggu perekonomian, serta mencuri kekayaan negara.

Presiden juga menempatkan penyelundupan sebagai ancaman kedaulatan karena kekayaan negara dapat keluar secara ilegal, sementara narkotika yang masuk mengancam kelangsungan hidup bangsa.

Menghadapi perubahan tersebut, Prabowo meminta TNI terus belajar, berlatih, dan menguasai teknologi serta menjadikan prestasi sebagai dasar pembinaan prajurit, bukan senioritas.

Ancaman Siber Capai Miliaran Anomali

Besarnya ancaman di ruang digital tercermin dari data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat sekitar 5,2 miliar anomali trafik internet sepanjang 2025 atau rata-rata 182 potensi serangan setiap detik.

Sebanyak 93,78 persen anomali tersebut berupa malware atau perangkat lunak berbahaya yang berpotensi berkembang menjadi ransomware, yakni perangkat lunak berbahaya yang mengunci sistem dan meminta tebusan.

BSSN juga telah menganalisis sekitar 1,5 miliar anomali sepanjang 1 Januari hingga 15 April 2026.

Pemantauan BSSN tersebut belum menjangkau 10 persen trafik internet nasional sehingga data yang terdeteksi belum mencakup keseluruhan aktivitas di ruang siber Indonesia.

Keterlibatan TNI menghadapi ancaman tersebut memiliki landasan setelah revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada 2025 memasukkan tugas membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber sebagai bagian operasi militer selain perang.

Dengan ketentuan tersebut, TNI berperan mendukung BSSN dan lembaga terkait, terutama ketika serangan menyasar sistem pertahanan maupun objek vital nasional.

Disinformasi Jadi Ancaman terhadap Kepercayaan Publik

Selain serangan siber, penyebaran disinformasi menjadi tantangan karena dapat menyasar kepercayaan masyarakat dan memicu kegaduhan.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 1.674 hoaks pada periode 22 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 hoaks berkaitan dengan pemerintahan, 166 mengenai politik, dan 68 terkait kebencanaan.

Ancaman disinformasi kembali terlihat menjelang HUT TNI ketika Komdigi bersama aparat penegak hukum memburu penyebar dokumen palsu yang mencatut nama Menteri Komunikasi dan Digital.

Dokumen tersebut memuat informasi palsu mengenai rencana pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026.

Perubahan karakter ancaman tersebut membuat ruang tugas pertahanan tidak lagi terbatas pada medan fisik, tetapi turut mencakup jaringan internet, ruang informasi, jalur penyelundupan, dan peredaran narkotika.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026