HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pusat Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah, DPR Buka Opsi CPNS 2027

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Pusat Alokasikan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah, DPR Buka Opsi CPNS 2027
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat mengikuti kunjungan kerja spesifik terkait pengelolaan aset daerah di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026). Foto: Galuh/jk.)

Pantau - Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah setelah usulan pengalihan beban pembayaran tersebut dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari kondisi fiskal pemerintah daerah yang semakin terbebani akibat berkurangnya transfer ke daerah dan tingginya belanja pegawai.

"Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK," ujar Dede saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).

Menurut Dede, persoalan semakin berat bagi daerah yang belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat," jelas Dede.

Anggaran Rp23 Triliun Harus Sesuai Data PPPK

Dede mengatakan usulan tersebut kemudian dibawa kepada pimpinan DPR dan Badan Anggaran hingga akhirnya disepakati menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Setelah dihitung, lalu kemudian juga disampaikan kepada pimpinan DPR, kepada Banggar, akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Kenapa menjadi tanggung jawab pusat? Karena kebijakan ini juga dulunya berawal dari pusat untuk mendorong PPPK agar menjadi tenaga yang siap pakai di daerah," katanya.

Dede menegaskan alokasi sebesar Rp23 triliun harus dikawal secara ketat agar penyalurannya sesuai dengan basis data PPPK yang telah ditetapkan.

"23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database," tegasnya.

Pengalihan beban pembayaran tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.

Komisi II Dorong Afirmasi PPPK dan Opsi CPNS 2027

Komisi II DPR RI juga menerima masukan mengenai tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK karena tidak lolos seleksi maupun tidak masuk dalam formasi yang tersedia.

Dede mengatakan Komisi II mendorong kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, terutama pada sektor pendidikan.

"Nah pada sekarang kami sudah menerima juga masukan-masukan ada yang belum terbawa. Kenapa belum terbawa? Mungkin kemarin nggak lolos, mungkin kemarin tidak masuk dalam formasi, dan seterusnya. Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Kedepan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan," ungkapnya.

Masa pengabdian dinilai perlu menjadi pertimbangan agar tenaga yang telah bekerja bertahun-tahun tidak tersisih oleh pelamar baru.

"Jangan nanti misalnya tiba-tiba yang masuk baru-baru semua. Kenapa? Karena ada CPNS. CPNS juga tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027," ujarnya.

Dede berharap kebijakan afirmasi dapat memberikan perhatian kepada tenaga yang telah lama mengabdi, sementara kebutuhan terhadap pelamar baru dapat diakomodasi melalui penerimaan CPNS.

"Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026