
Pantau - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dirinya dan memilih tetap fokus bekerja untuk masyarakat serta menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Menanggapi persoalan bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi pertimbangan MK, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara sekolah menengah atas.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.
Gibran Akan Tindak Lanjuti Persoalan Dokumen Pendidikan
Gibran mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan dalam persidangan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK Nyatakan Tak Dapat Diskualifikasi Gibran
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026).
Menurut MK, persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK menyatakan pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pilpres 2024 sehingga permohonan para pemohon tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




