HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Memperketat Pengawasan Angkutan Barang, Lebih dari 607 Ribu Kendaraan Kedapatan Melanggar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhub Memperketat Pengawasan Angkutan Barang, Lebih dari 607 Ribu Kendaraan Kedapatan Melanggar
Foto: (Sumber :Arsip Foto - Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Barat mengarahkan truk untuk memasuki jembatan timbang di Kemang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/8/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar.)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemeriksaan kendaraan angkutan barang dilakukan secara berkala untuk memastikan kendaraan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Aan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mencatat sebanyak 2.328.629 kendaraan angkutan barang diperiksa sejak Januari hingga 2 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.984 kendaraan atau 26,11 persen kedapatan melakukan pelanggaran.

"Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

Pelanggaran Dokumen dan Daya Angkut Mendominasi

Kemenhub mencatat terdapat 797.313 jenis pelanggaran dari 607.984 kendaraan angkutan barang yang diketahui melanggar ketentuan.

Pelanggaran dokumen menjadi yang terbanyak dengan 399.596 kasus atau 50,12 persen, disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kasus atau 48,52 persen.

Pelanggaran lainnya terdiri atas 6.687 kasus pelanggaran dimensi atau 0,84 persen, 4.065 pelanggaran tata cara muat atau 0,51 persen, serta 106 pelanggaran persyaratan teknis atau 0,01 persen.

"Kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan," jelasnya.

Dari kendaraan yang ditindak, sebanyak 173.531 kendaraan mendapat peringatan, 6.392 kendaraan ditilang, 664 kendaraan dikenai tilang kepolisian, dan 5.539 kendaraan ditilang oleh UPPKB lainnya.

Aan menyebut lima perusahaan dengan jumlah kendaraan pelanggar tertinggi adalah PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP 1.727 kendaraan, PT EW 1.638 kendaraan, CV SKE 1.451 kendaraan, dan PT SA 1.431 kendaraan.

Kemenhub Tingkatkan Sistem Pengawasan

Hasil pengawasan juga menunjukkan barang campuran menjadi komoditas muatan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni sebanyak 38.243 kendaraan.

Posisi berikutnya ditempati barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, dan semen sebanyak 13.846 kendaraan.

Aan mengatakan tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang sepanjang periode berjalan 2026 mencapai 8,58 persen atau meningkat dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47 persen.

Kemenhub akan terus mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang maupun pemilik barang.

Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan melanjutkan perbaikan Weight In Motion (WIM) di UPPKB serta memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat dan Satuan Pelaksana UPPKB.

Kemenhub juga akan meningkatkan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online sebagai bagian dari penguatan pengawasan kendaraan angkutan barang.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026