
Pantau - Kepolisian Daerah Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken, termasuk kasus peredaran sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas II Nabire.
Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R. Urbinas mengatakan Operasi Antik Noken berlangsung selama 20 hari pada 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Operasi tersebut melibatkan 120 personel dari Polda Papua Tengah dan polres jajaran.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, kami telah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka 13 orang," kata Gustav.
Polisi Sita Sabu dan Ganja
Dari sembilan kasus tersebut, tiga kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, dua kasus ditangani Polres Nabire, dan empat kasus ditangani Polres Mimika.
Sebanyak lima tersangka ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua Tengah, tiga tersangka oleh Polres Nabire, dan lima tersangka lainnya oleh Polres Mimika.
Selama operasi, kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu seberat 46,59 gram dan ganja seberat 100,4 gram.
Selain sembilan kasus yang menjadi target operasi, polisi mengungkap satu kasus non-target berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan serta minuman keras lokal.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 187,8 liter minuman keras lokal jenis cap tikus dan 170 liter bobo.
Gustav menyebut terdapat tiga kasus yang menjadi perhatian selama pelaksanaan Operasi Antik Noken.
Napi Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan peredaran sabu-sabu yang melibatkan narapidana Lapas Kelas II Nabire berinisial AW.
Kasus tersebut juga diduga melibatkan seorang mantan narapidana berinisial RAT.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AW diduga memesan sabu-sabu dari Jawa dan mengendalikan peredarannya di wilayah Nabire.
AW disebut melibatkan RAT yang telah selesai menjalani masa pidana untuk menjadi penerima barang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,7404 gram.
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah pengungkapan produksi minuman keras lokal jenis cap tikus di Jalan Anna Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
Kepolisian menyita 187,8 liter cap tikus dalam pengungkapan tersebut.
Tim khusus Polda Papua Tengah juga menangkap residivis berinisial ST pada 18 September 2026.
ST merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang setelah kabur dari Lapas Kelas II Nabire.
Saat menangkap ST, polisi menemukan narkotika golongan I jenis ganja dalam 43 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.
Polda Papua Tengah Perkuat Pencegahan
Gustav menjelaskan modus dalam kasus-kasus tersebut antara lain mengedarkan sabu-sabu dan ganja untuk memperoleh upah atau keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Seluruh tersangka yang diamankan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan penindakan, Polda Papua Tengah menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, dan pemetaan wilayah yang dianggap rawan peredaran narkotika.
Kepolisian juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat," ungkap Gustav.
Kepolisian mengajak masyarakat melapor apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
- Penulis :
- Arian Mesa




