HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Kaltim Bawa Sengketa Batas Berau-Kutim Sepanjang 372,68 Kilometer ke Kemendagri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemprov Kaltim Bawa Sengketa Batas Berau-Kutim Sepanjang 372,68 Kilometer ke Kemendagri
Foto: Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menandatangani berita acara mediasi sengketa batas wilayah disaksikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud dalam pertemuan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 7/10/2026 (sumber: Pemprov Kaltim)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membawa penyelesaian sengketa batas wilayah sepanjang 372,68 kilometer antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke Kementerian Dalam Negeri setelah mediasi di tingkat provinsi belum menghasilkan kesepakatan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengatakan Pemprov Kaltim telah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mencari titik temu berdasarkan kondisi lapangan serta dokumen tata ruang yang berlaku.

“Meski belum mencapai kesepakatan bersama, kedua pemerintah kabupaten diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang masih menjadi persoalan batas,” kata Rudy.

Dalam proses mediasi, Pemprov Kaltim menawarkan peta batas yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042 sebagai rujukan penyelesaian.

Kutai Timur Terima Peta RTRW, Berau Belum Sepakat

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan menerima solusi penyelesaian berdasarkan peta tata ruang tersebut.

Menurut Ardiansyah, penyelesaian batas wilayah bukan merupakan persoalan memperebutkan luas wilayah, melainkan memberikan kepastian hukum mengenai batas antardaerah berdasarkan kaidah tata batas yang dapat diterapkan di lapangan.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas belum menyepakati usulan penyelesaian yang ditawarkan Pemprov Kaltim.

Pemerintah Kabupaten Berau masih memerlukan sinkronisasi data pembanding secara administratif dan koordinatif serta mempertimbangkan aspek historis wilayah dalam menentukan sikap.

Pemkab Berau memilih agar penetapan batas kedua kabupaten diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga memiliki dasar hukum yang pasti.

Segmen Sepanjang 76 Kilometer Jadi Fokus

Dalam rapat fasilitasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Aji Fitra Firnanda memaparkan kondisi eksisting batas kedua wilayah.

Pemaparan tersebut turut membandingkan penarikan garis batas berdasarkan versi Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dari keseluruhan batas sepanjang 372,68 kilometer yang masih disengketakan, salah satu bagian yang menjadi fokus penyelesaian adalah Segmen Dua dengan panjang sekitar 76 kilometer.

Persoalan batas wilayah antara Berau dan Kutai Timur telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyerahkan kembali fasilitasi penyelesaian sengketa kepada Pemprov Kaltim agar upaya penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme di tingkat daerah.

Rapat fasilitasi di tingkat provinsi merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri melalui berita acara dan surat tertanggal 13 Juli 2026.

Sengketa Batas Berdampak pada Pelayanan Publik

Ketidakpastian batas wilayah telah berdampak terhadap pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di kawasan perbatasan kedua kabupaten.

Dampak tersebut mencakup persoalan fasilitas kesehatan, sekolah, penataan batas desa, hingga pengelolaan kawasan hutan.

Di Kabupaten Berau, kawasan yang bersinggungan dengan persoalan batas meliputi Kecamatan Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk.

Sementara di Kabupaten Kutai Timur, wilayah yang bersinggungan meliputi Kecamatan Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.

Karena kedua pemerintah kabupaten belum mencapai kesepakatan, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Berau dan Pemkab Kutai Timur akan menyerahkan hasil pembahasan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Dokumen yang disampaikan mencakup hasil pembahasan teknis, aspek yuridis, serta dokumen tata ruang untuk selanjutnya diproses Kemendagri dalam penyelesaian dan penetapan batas daerah antara Berau dan Kutai Timur.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026