HOME  ⁄  Nasional

KPU Jelaskan Verifikasi Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 setelah MK Soroti Prinsip Kehati-hatian

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPU Jelaskan Verifikasi Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 setelah MK Soroti Prinsip Kehati-hatian
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 15/6/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemeriksaan dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada Selasa, 6 Oktober 2026, termasuk amar putusan dan seluruh pertimbangan hukumnya.

“KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Afifuddin.

KPU menyatakan tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

KPU Gunakan Surat Penyetaraan Pendidikan

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 sebagai salah satu dasar penilaian administratif.

KPU juga menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa.

Asas tersebut berarti keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan.

KPU menjelaskan salah satu pertimbangannya ketika itu adalah surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang mempunyai kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.

Dokumen yang sama sebelumnya juga telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut juga belum dicabut ataupun dibatalkan.

KPU Sebut Tak Ada Keraguan saat Verifikasi

Afifuddin menjelaskan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur mekanisme apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen.

Namun, KPU menyatakan dalam pemeriksaan pada 2023 tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Penilaian itu didasarkan pada instansi penerbit, keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.

KPU juga menyatakan ketika itu tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut maupun laporan terkait melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berdasarkan kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi saat itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi syarat.

Afifuddin menegaskan KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan kewenangan menilai dan menyetarakan pendidikan luar negeri berada pada kementerian yang membidangi pendidikan.

MK Soroti Validitas dan Akurasi Dokumen

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan penerapan asas praduga keabsahan dalam verifikasi dokumen pencalonan perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.

Menurut MK, prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran data yang diajukan dalam proses pencalonan.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Mahkamah menilai certificate of attendance, catatan akademik, dan dokumen lain yang terungkap dalam persidangan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Kendati menyampaikan sejumlah pertimbangan mengenai proses verifikasi dan dokumen pendidikan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026