
Pantau - Advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung mengadukan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyangkut syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu.
Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pelapor dan/atau memeriksa alat bukti yang disampaikan.
Pian melaporkan sembilan hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena menduga mereka melanggar sejumlah prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Pelapor Persoalkan Independensi Hakim
Salah satu dalil yang diajukan Pian adalah dugaan pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
“Terduga Pelanggar (9 Hakim Konstitusi) telah melanggar prinsip independensi karena seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen,” kata Pian.
Menurut pelapor, hakim konstitusi semestinya menjalankan fungsi yudisial secara independen dengan mendasarkan penilaiannya pada fakta dan hukum serta terbebas dari pengaruh maupun tekanan pihak luar.
Dalam laporannya, Pian antara lain mempersoalkan proses pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut dengan menduga adanya tekanan publik, media, maupun politik yang memengaruhi proses persidangan.
Pian turut mengaitkan dalil tersebut dengan pernyataan salah seorang pemohon dalam perkara PHPU, Denny Indrayana, mengenai ijazah Gibran.
“Seharusnya Hakim Mahkamah Konstitusi harus bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya,” ungkap Pian.
Selain persoalan independensi, Pian menduga sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip kecakapan dan keseksamaan dalam memeriksa perkara tersebut.
Seluruh dalil tersebut masih merupakan tuduhan dari pelapor yang diperiksa oleh MKMK dan belum menjadi kesimpulan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pelapor Minta Sanksi Berat jika Hakim Terbukti Melanggar
Pian menyampaikan laporan tersebut pada 1 Oktober 2026 dan antara lain meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk membantu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Pelapor juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral serta meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila sembilan hakim konstitusi tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pian turut meminta MKMK menghentikan sementara pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai proses pemeriksaan etik selesai.
Selain itu, pelapor meminta MKMK membatalkan keputusan dan/atau penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut.
MK Telah Putus Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Setelah laporan diajukan, Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Meski demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Gibran juga tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Penulis :
- Arian Mesa




