HOME  ⁄  Nasional

Advokat Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi karena Vape Berisiko Disalahgunakan sebagai Media Narkotika

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Advokat Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi karena Vape Berisiko Disalahgunakan sebagai Media Narkotika
Foto: (Sumber :Kuasa hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Priskila Octaviani, membacakan pokok-pokok permohonan pengujian UU Kesehatan terkait risiko penyalahgunaan narkotika melalui vape dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi/Laily Rahmawaty.)

Pantau - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai rokok elektronik atau vape berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika dan menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2026), melalui kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani.

Priskila menjelaskan bahwa pengujian materiil tersebut menyasar Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 363/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.

Pemohon Khawatir Vape Menjadi Sarana Penyalahgunaan Narkotika

Priskila menjelaskan bahwa permohonan uji materi berangkat dari kekhawatiran Zico terhadap penggunaan rokok elektronik yang dinilai memiliki potensi penyalahgunaan.

"Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang seumur hidupnya tidak pernah merokok. Namun, dalam lingkup kerja Pemohon sering menjumpai perokok konvensional maupun perokok elektronik," kata Priskila dalam persidangan.

Menurut pemohon, kekhawatiran tersebut semakin meningkat setelah muncul kasus penyalahgunaan narkotika yang menggunakan cairan rokok elektronik sebagai media.

"Pemohon sangat gelisah dengan vape dikarenakan aparat telah menemukan modus baru, yakni vape dicampur narkotika," ujar Priskila saat membacakan permohonan.

Pemohon menilai penggunaan cairan rokok elektronik yang diperoleh dari pihak lain dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kandungan zat yang masuk ke dalam tubuh pengguna.

Selain risiko terhadap pengguna, pemohon turut menyoroti kemungkinan paparan aerosol rokok elektronik terhadap orang-orang yang berada di sekitar pengguna.

Dalam permohonannya, Zico mempersoalkan potensi paparan aerosol dari cairan rokok elektronik yang mengandung narkotika kepada individu yang tidak menggunakan produk tersebut.

Atas dasar itu, pemohon berpendapat bahwa keberadaan vape tidak dapat dipandang hanya sebagai pilihan pribadi karena penggunaannya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Uji Materi Dikaitkan dengan Hak Perlindungan dan Kepastian Hukum

Dalam argumentasi hukumnya, pemohon mengaitkan persoalan rokok elektronik dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Menurut pemohon, perlindungan hukum tidak hanya berkaitan dengan tindakan negara setelah suatu peristiwa terjadi, tetapi juga mencakup upaya pencegahan terhadap potensi kerugian.

"Dengan demikian perlindungan hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan tindakan negara setelah suatu yang terjadi, tetapi mencakup juga kewajiban negara untuk mencegah timbulnya kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan," kata Priskila.

Pemohon berpandangan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat diperkirakan muncul dari penggunaan produk rokok elektronik.

Argumentasi tersebut menjadi bagian dari dasar permohonan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengatur produk tembakau dan rokok elektronik.

Peredaran Vape Dinilai Berpotensi Berdampak pada Masyarakat Luas

Pemohon juga menyoroti peredaran rokok elektronik yang telah menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran distribusi.

Dalam permohonannya, Zico mendalilkan bahwa vape menghasilkan aerosol yang membawa berbagai zat menuju saluran pernapasan pengguna.

Aerosol tersebut juga dapat berada di lingkungan sekitar sehingga pemohon menilai konsekuensi penggunaan rokok elektronik tidak terbatas pada individu yang menggunakannya.

"Keadaan tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi keberadaan vape telah melampaui hubungan antara produk dan konsumen secara individual," ujar Priskila.

Menurut pemohon, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk menguji kembali pengaturan rokok elektronik dalam Undang-Undang Kesehatan.

Permohonan yang diajukan Zico masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi dan belum memperoleh putusan mengenai pokok perkara.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026