
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menegaskan bahwa proses verifikasi persyaratan calon wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara menyampaikan bahwa seluruh berkas persyaratan bakal calon telah melalui tahapan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surakarta 2020.
“Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Yustinus di Solo, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan terkait proses pemeriksaan dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang saat itu maju sebagai calon Wali Kota Surakarta.
KPU Surakarta Pastikan Ijazah Gibran Telah Diverifikasi
Yustinus menjelaskan bahwa KPU Surakarta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan seluruh pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020.
Pada pemilihan tersebut, terdapat dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi politik di Kota Surakarta.
“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” katanya.
Menurut Yustinus, pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran dilakukan melalui mekanisme verifikasi faktual dengan melibatkan Bakorwil Wilayah VII di Solo.
Namun, proses verifikasi tersebut tidak dilakukan secara langsung hingga ke Singapura, negara tempat Gibran menempuh pendidikan.
Yustinus menerangkan bahwa dokumen pendidikan yang diterbitkan di luar negeri cukup diverifikasi melalui kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku saat proses pencalonan.
Dalam kasus Gibran, KPU Surakarta menggunakan surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar pemeriksaan persyaratan pendidikan.
“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” katanya.
Berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Surakarta pada saat itu menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan administrasi.
Verifikasi Dokumen Pendidikan Luar Negeri Tidak Dilakukan Langsung ke Singapura
Yustinus menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan luar negeri mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Menurut dia, verifikasi tidak harus dilakukan dengan mendatangi secara langsung lembaga pendidikan di negara tempat calon menempuh pendidikan.
KPU Surakarta menggunakan dokumen keterangan dari kementerian terkait untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi calon.
Dalam proses Pilkada 2020, dokumen pendidikan Gibran diperiksa melalui Bakorwil Wilayah VII berdasarkan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan persyaratan pendidikan Gibran sah dalam proses pencalonan Wali Kota Surakarta.
MK Sebelumnya Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Dapat Diterima
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan mengenai persyaratan pendidikan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Ketentuan pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, KPU Surakarta tetap menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan Gibran ketika mengikuti Pilkada 2020 telah dilakukan berdasarkan prosedur dan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Penulis :
- Aditya Yohan




