
Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta turun langsung menemui pedagang di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, untuk memberikan edukasi mengenai hak masyarakat dalam mengakses informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan sosialisasi langsung diperlukan agar pemahaman mengenai keterbukaan informasi tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat tertentu.
“Sosialisasi secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan hak atas informasi tidak hanya dipahami oleh kalangan tertentu, tetapi juga menjangkau masyarakat luas,” ungkap Harry di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Harry, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara untuk memastikan setiap warga mengetahui haknya dalam memperoleh informasi publik.
Pedagang Pasar Pos Pengumben Dikenalkan Hak Informasi Publik
Harry menjelaskan sejumlah pedagang Pasar Pos Pengumben menunjukkan antusiasme ketika diajak berdialog mengenai keterbukaan informasi publik di tengah aktivitas jual beli.
Bagi sebagian pedagang, istilah informasi publik sebelumnya mungkin dianggap sebagai persoalan administratif yang jauh dari kehidupan sehari-hari.
Namun, melalui percakapan sederhana, para pedagang mulai memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah maupun pelayanan publik.
Harry menegaskan hak memperoleh informasi bukan hanya milik pejabat, aktivis, atau masyarakat yang memiliki pengetahuan hukum.
“Hak atas informasi itu hak masyarakat. Karena itu, kami datang langsung, menyapa warga, berdialog, dan memastikan mereka tahu bahwa ada hak yang bisa digunakan ketika membutuhkan informasi publik,” kata Harry.
Menurutnya, pasar menjadi salah satu lokasi yang tepat untuk memperkenalkan keterbukaan informasi karena merupakan tempat bertemunya masyarakat dari berbagai latar belakang.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi DKI Jakarta berupaya menjangkau masyarakat yang selama ini belum mendapatkan pemahaman memadai mengenai hak akses informasi.
Komisi Informasi Tegaskan Semua Warga Memiliki Hak yang Sama
Harry menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh informasi publik tanpa memandang pekerjaan, pendidikan, maupun latar belakang sosial.
Pedagang, pekerja, ibu rumah tangga, hingga mahasiswa dapat menggunakan hak tersebut untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Komisi Informasi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman mengenai cara menggunakan hak tersebut serta langkah yang dapat ditempuh ketika masyarakat mengalami kesulitan memperoleh informasi.
“Tugas kami di Komisi Informasi adalah memastikan masyarakat tahu hak itu, tahu bagaimana menggunakannya, dan tahu ke mana harus mencari bantuan ketika hak tersebut tidak terpenuhi,” katanya.
Harry menilai edukasi keterbukaan informasi tidak boleh hanya berlangsung di lingkungan pemerintahan atau forum resmi yang terbatas.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara langsung sekaligus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan persoalan yang mereka hadapi.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat semakin memahami bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak yang dijamin undang-undang.
KI DKI Jakarta Dorong Masyarakat Berani Meminta Informasi Publik
Harry mengajak masyarakat agar tidak merasa kesulitan atau ragu ketika membutuhkan informasi yang menjadi hak mereka.
Ia menegaskan informasi publik dapat diminta dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat jangan merasa bahwa informasi publik itu sesuatu yang sulit dijangkau. Kalau ada informasi yang memang menjadi hak masyarakat, silakan ditanyakan, diminta, dan digunakan untuk kepentingan bersama,” ungkap Harry.
Komisi Informasi DKI Jakarta juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi publik secara terbuka dan sesuai aturan.
“Negara hadir bukan untuk menjauhkan informasi dari masyarakat, tetapi memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan,” tegas Harry.
Melalui sosialisasi langsung di Pasar Pos Pengumben, Komisi Informasi DKI Jakarta berupaya memperluas literasi keterbukaan informasi sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menggunakan haknya dalam mengakses informasi pemerintahan dan pelayanan publik.
- Penulis :
- Aditya Yohan




