
Pantau - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi meminta pemerintah dan DPR memperjelas konsep illicit enrichment atau kekayaan tak wajar serta unexplained wealth atau harta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pujiyono menilai kedua konsep tersebut harus memiliki definisi yang tegas dan baku karena masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
Menurutnya, pengaturan yang jelas diperlukan agar mekanisme perampasan aset dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum serta tetap melindungi hak warga negara.
"Jadi, parameter illicit enrichment itu adalah perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai pejabat negara, dengan nilai peningkatan kekayaannya secara total," kata Pujiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komjak Soroti Perbedaan Kekayaan Tak Wajar dan Harta yang Tidak Terjelaskan
Pujiyono menjelaskan konsep illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan pejabat negara yang tidak sebanding dengan penghasilan sah yang diterimanya.
Ketentuan mengenai konsep tersebut tercantum dalam Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.
Dalam ketentuan tersebut, peningkatan kekayaan yang signifikan dibandingkan dengan pendapatan sah pejabat publik menjadi salah satu unsur penting dalam konsep illicit enrichment.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi.
Namun, Pujiyono mengingatkan bahwa ketentuan mengenai illicit enrichment dalam UNCAC tidak secara otomatis mewajibkan seluruh negara peserta menerapkannya dengan mekanisme yang sama.
"Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini adalah bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya," ungkapnya.
Karena itu, penerapan konsep tersebut dalam RUU Perampasan Aset perlu disesuaikan dengan sistem hukum nasional serta ketentuan konstitusi Indonesia.
Komisi Kejaksaan Dorong Pengawasan Eksternal terhadap Aset Rampasan
Selain memperjelas definisi kekayaan tak wajar, Pujiyono menekankan pentingnya pengawasan eksternal terhadap pengelolaan aset yang telah dirampas negara.
Menurutnya, pengawasan harus menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan UU Perampasan Aset untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Ia mengingatkan bahwa pengalaman sejumlah negara menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan aset hasil perampasan.
"Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus seperti itu," kata Pujiyono.
Pujiyono menilai sistem pengawasan yang kuat diperlukan agar pelaksanaan perampasan aset tidak hanya berorientasi pada pengambilalihan harta, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan sesuai hukum.
Hakim Harus Bisa Membatalkan Perampasan Aset yang Tidak Sah
Pujiyono juga menyoroti pentingnya kontrol yudisial atau pengawasan oleh lembaga peradilan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.
Menurutnya, penerapan standar balance of probabilities perlu menjadi perhatian dalam penyusunan mekanisme hukum perampasan aset.
Standar tersebut berkaitan dengan penilaian pembuktian berdasarkan kemungkinan yang lebih besar bahwa suatu fakta benar dibandingkan tidak benar.
Melalui mekanisme pengawasan peradilan, hakim diharapkan dapat mengevaluasi tindakan aparat penegak hukum untuk memastikan proses perampasan aset dilakukan secara sah.
"Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan," jelas Pujiyono.
Ia menegaskan kewenangan hakim dalam menguji tindakan aparat merupakan bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan instrumen perampasan aset.
Prinsip Proses Hukum yang Adil Jadi Syarat Penting RUU Perampasan Aset
Selain pengawasan peradilan, Komjak menilai penerapan prinsip due process of law atau proses hukum yang sah dan adil harus menjadi dasar pelaksanaan perampasan aset.
Prinsip tersebut menegaskan negara tidak boleh merampas kebebasan, hak, maupun harta benda seseorang tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Pujiyono mengatakan penerapan prinsip tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam peraturan, tetapi juga harus menjadi bagian dari budaya penegakan hukum.
"Due process of law (negara tak boleh merampas kebebasan, hak dan harta warga tanpa proses hukum yang sah dan adil) ini adalah kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik," tegasnya.
Dengan pengaturan definisi yang jelas, pengawasan eksternal, serta kontrol peradilan, Komjak menilai instrumen perampasan aset dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




