
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten dan kota segera menginventarisasi serta memetakan konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, badan usaha milik negara (BUMN), dan instansi pemerintah untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan Reforma Agraria.
Desakan tersebut disampaikan Muhammad Khozin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan aset pemerintah daerah, barang milik daerah (BMD), dan aset badan usaha milik daerah (BUMD) di Provinsi Jambi, Selasa (6/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Khozin itu menilai inventarisasi diperlukan agar sengketa lahan yang selama ini sulit diselesaikan di daerah dapat memperoleh alternatif penyelesaian melalui pemerintah pusat.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta perlindungan aset negara.
Komisi II Soroti Tumpang Tindih Klaim Lahan Masyarakat dan BUMN
Gus Khozin menyoroti persoalan lahan di Jambi yang telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun, tetapi pada saat bersamaan diklaim sebagai aset BUMN.
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pertemuan berkaitan dengan klaim aset Pertamina terhadap kawasan yang telah lama menjadi permukiman warga.
Menurutnya, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain dengan karakter sengketa yang hampir sama.
“Permasalahan-permasalahan seperti yang disampaikan tadi itu juga banyak terjadi di daerah-daerah yang lain. Bagaimana ada tumpang tindih pemuatan dan kepemilikan. Di satu sisi, masyarakat sudah turun-temurun, sudah berpuluh-puluh tahun bertempat tinggal, bermukim, bahkan bisa dibuktikan alas haknya,” ujar Gus Khozin.
Ia menjelaskan bahwa konflik semakin rumit ketika terdapat klaim kepemilikan dari beberapa pihak, termasuk BUMN dan instansi pemerintah.
Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme penyelesaian yang dapat mempertemukan kepentingan masyarakat dengan kewajiban negara dalam menjaga asetnya.
Gus Khozin menilai penyelesaian sengketa tidak cukup dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Pemprov Jambi Diminta Inventarisasi Konflik Agraria
Gus Khozin meminta Pemerintah Provinsi Jambi tidak menjadikan keterbatasan kewenangan sebagai alasan untuk membiarkan konflik pertanahan berlangsung tanpa penyelesaian.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah awal dengan melakukan pendataan dan pemetaan lokasi yang mengalami sengketa penguasaan maupun tumpang tindih klaim.
“Silakan dilakukan inventarisasi, mitigasi di lapangan. Permasalahan-permasalahan seperti yang di Jambi ini kami meyakini banyak terjadi di daerah yang lain, entah dengan PTPN, entah dengan Pertamina, entah dengan TNI. Silakan diinventarisasi, nanti diajukan,” katanya.
Inventarisasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan data mengenai lokasi sengketa, pihak yang terlibat, serta bentuk persoalan yang dihadapi masyarakat.
Gus Khozin mengatakan hasil pendataan dapat disampaikan melalui Komisi II DPR RI maupun diajukan kepada pemerintah pusat untuk memperoleh alternatif penyelesaian.
Langkah tersebut dinilai penting agar konflik yang melibatkan berbagai instansi dapat ditangani melalui koordinasi lintas lembaga.
Reforma Agraria Jadi Salah Satu Jalur Penyelesaian
Gus Khozin mendorong agar hasil pemetaan konflik pertanahan di Jambi ditindaklanjuti melalui kebijakan Reforma Agraria.
Menurutnya, penyelesaian konflik membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah pusat.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk menangani persoalan kepemilikan, penguasaan, dan legalitas tanah yang menjadi sumber sengketa.
Komisi II DPR RI juga menaruh perhatian terhadap persoalan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik pertanahan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi II turut mengidentifikasi aset pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat, dikuasai pihak lain, atau mengalami sengketa kepemilikan.
Persoalan tumpang tindih aset juga menjadi salah satu fokus pengawasan terhadap pengelolaan BMD dan aset BUMD.
DPR Minta Pemetaan Sengketa Disertai Target Penyelesaian
Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menjadi salah satu isu strategis yang dibahas Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerja ke Jambi.
Komisi II meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan secara jelas terhadap aset yang bersengketa, mengalami tumpang tindih kepemilikan, maupun dikuasai pihak lain.
Pemetaan tersebut juga perlu mencantumkan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan setiap persoalan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan bentuk penyelesaian dan target waktu penanganan sengketa.
Hasil inventarisasi nantinya dapat menjadi dasar koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan langkah penyelesaian konflik pertanahan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk Reforma Agraria.
- Penulis :
- Aditya Yohan




