HOME  ⁄  Nasional

DPR Siapkan Regulasi Khusus Kemitraan Ojol dan Aplikator, Cucun Tegaskan Aturannya Terpisah dari UU Ketenagakerjaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Siapkan Regulasi Khusus Kemitraan Ojol dan Aplikator, Cucun Tegaskan Aturannya Terpisah dari UU Ketenagakerjaan
Foto: (Sumber :Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menemui massa aksi pengemudi ojol di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Ist/jk.)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan hubungan kemitraan antara pengemudi ojek daring (ojol) dan perusahaan aplikator akan diatur melalui regulasi khusus yang disusun terpisah dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun saat menemui massa aksi pengemudi ojol di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menurut Cucun, regulasi tersendiri diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pengemudi maupun perusahaan penyedia layanan aplikasi.

Ia menjelaskan bahwa aturan ketenagakerjaan yang baru disahkan belum secara khusus mengatur hubungan kemitraan dalam ekosistem transportasi daring.

DPR Tegaskan Status Pengemudi Ojol sebagai Mitra Aplikator

Cucun menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengemudi ojol berstatus sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan pola kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Dengan status tersebut, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak otomatis dikategorikan sebagai hubungan kerja konvensional antara pekerja dan pemberi kerja.

Menurutnya, karakteristik pekerjaan berbasis aplikasi memiliki pola yang berbeda sehingga membutuhkan pengaturan khusus.

“Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, DPR hanya menyisipkan bab cantolan mengenai hubungan pekerjaan tertentu. Regulasi yang lebih spesifik mengenai ekosistem transportasi daring nantinya akan dirumuskan secara terpisah agar tetap mengakomodasi fleksibilitas dan karakteristik pekerjaan berbasis digital,” tegas Cucun.

Ia menyebut pengaturan khusus tersebut akan mempertimbangkan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi bagian dari sistem kemitraan transportasi daring.

Regulasi Khusus Ditujukan untuk Memberikan Kepastian Hukum

Cucun mengatakan DPR bersama pemerintah berkomitmen mendorong pembentukan payung hukum yang secara khusus mengatur hubungan kemitraan dalam ekosistem platform digital.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjawab perkembangan pola kerja berbasis teknologi yang terus berubah.

Selain memberikan kepastian hukum, aturan khusus itu juga ditujukan untuk memastikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak dalam hubungan kemitraan.

Menurut Cucun, kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikator perlu ditempatkan secara seimbang dalam penyusunan kebijakan.

Pembahasan perlindungan pengemudi ojol nantinya akan dilakukan melalui kerangka regulasi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan perkembangan ekonomi digital.

Cucun Temui Massa Aksi Ojol di Kompleks Parlemen

Pernyataan mengenai regulasi kemitraan disampaikan Cucun ketika menemui pengemudi ojol yang menggelar aksi di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah Cucun bersama sejumlah pimpinan DPR RI menerima audiensi Aliansi Merah Putih Lintas Profesi terkait persoalan P3K.

Pimpinan DPR yang turut mengikuti audiensi tersebut antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Sari, dan Saan Mustopa.

Dalam pertemuan dengan pengemudi ojol, Cucun menjelaskan posisi pengaturan kemitraan dalam undang-undang ketenagakerjaan serta rencana pembentukan regulasi terpisah.

DPR menegaskan pembahasan aturan khusus tersebut akan diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan perlindungan pengemudi sekaligus mempertimbangkan karakteristik layanan transportasi berbasis aplikasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026