
Pantau - Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), termasuk usulan rapat gabungan lintas komisi dan kementerian untuk memperkuat perlindungan korban.
Kesepakatan tersebut diambil dalam RDPU bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira yang sekaligus membacakan kesimpulan hasil pembahasan.
Salah satu langkah yang disepakati adalah mengusulkan rapat gabungan kepada pimpinan DPR RI untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Komisi XIII Usulkan Rapat Gabungan Tiga Komisi DPR
Andreas mengatakan Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar pimpinan DPR menyelenggarakan rapat gabungan yang melibatkan tiga komisi dan sejumlah kementerian.
Rapat tersebut direncanakan melibatkan Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI.
Sementara kementerian yang diusulkan hadir meliputi Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Komisi XIII DPR RI menyarankan Pimpinan DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Gabungan antara Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Andreas saat membacakan kesimpulan rapat.
Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan berbagai instansi.
DPR Akan Evaluasi Remisi dan Pembebasan Bersyarat Pelaku
Selain mengusulkan rapat gabungan, Komisi XIII DPR RI menyepakati perlunya koordinasi berkelanjutan dengan LPSK dan Komnas Perempuan.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual dan memastikan perlindungan terhadap saksi serta korban.
Komisi XIII juga akan mengagendakan rapat evaluasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Evaluasi tersebut akan membahas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Langkah itu menjadi salah satu agenda pengawasan DPR terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penanganan pelaku kekerasan seksual.
Komisi XIII Dorong Pembentukan Kantor LPSK di Daerah
Komisi XIII DPR RI turut mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di berbagai daerah.
Pembentukan kantor perwakilan tersebut ditujukan untuk memperluas akses layanan pendampingan bagi saksi dan korban kekerasan seksual.
Dengan adanya perwakilan di daerah, akses masyarakat terhadap layanan perlindungan diharapkan semakin luas.
Dorongan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan penanganan kasus kekerasan seksual melalui koordinasi antara DPR dan lembaga terkait.
Lima Kesimpulan Jadi Dasar Pengawasan UU TPKS
Kesepakatan RDPU tersebut menjadi bagian dari pengawasan Komisi XIII DPR RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lima poin yang disepakati mencakup usulan rapat gabungan, koordinasi berkelanjutan dengan LPSK dan Komnas Perempuan, evaluasi remisi dan pembebasan bersyarat pelaku, dorongan pembentukan kantor perwakilan LPSK, serta penguatan pengawasan pelaksanaan UU TPKS.
Andreas menegaskan bahwa kesimpulan rapat akan menjadi dasar bagi Komisi XIII untuk melanjutkan fungsi pengawasan terhadap penanganan kekerasan seksual.
"Kelima poin ini menjadi landasan kerja pengawasan Komisi XIII DPR RI agar tidak ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual yang setengah-setengah," pungkas Andreas.
- Penulis :
- Aditya Yohan




