HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Asistensi Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di Lampung dan Surabaya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Asistensi Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di Lampung dan Surabaya
Foto: (Sumber :Bea Cukai melakukan asistensi, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan fasilitas kepabeanan di sejumlah perusahaan di Lampung dan Surabaya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan sekaligus mendukung kelancaran kegiatan usaha.)

Pantau - Jakarta, 08-10-2026 - Bea Cukai dorong kelancaran usaha dan pastikan fasilitas kepabeanan dimanfaatkan sesuai ketentuan lewat asistensi, monitoring, dan evaluasi ke beberapa perusahaan. Terbaru, upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan ke PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Ulubelu di Lampung serta monitoring fasilitas AEO dan MITA Kepabeanan di Surabaya.

Di Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat melaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian fasilitas fiskal kepada PT PGE Area Ulubelu, Kabupaten Tanggamus (22/09). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam kegiatan penyelenggaraan panas bumi berjalan sesuai ketentuan.

Manager Tax dan Keuangan PT PGE, Cahyo Agus Pujianto, mengapresiasi dukungan Bea Cukai terhadap operasional perusahaan. Ia menyebut layanan fasilitas fiskal saat ini semakin mudah diakses karena telah dilakukan secara daring dan terautomasi.

“Terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai, khususnya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, terutama pada pemberian fasilitas, di mana saat ini sudah bisa diakses secara online dengan sistem yang sudah terautomasi dengan baik dan hanya membutuhkan waktu 5 jam,” ujar Cahyo.

Sementara itu, di Surabaya, Direktorat Teknis Kepabeanan bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Bea Cukai Juanda melaksanakan monitoring AEO PT Lintas Niaga Jaya (LNJ) pada 16-18 September 2026. Monitoring juga dilakukan terhadap fasilitas MITA Kepabeanan PT PLN Nusantara Power untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan.

PT LNJ telah memperoleh sertifikasi AEO sejak 2017 dan saat ini menjalani monitoring dalam rangka perpanjangan sertifikasi yang kedua. Perusahaan juga sebelumnya menerima penghargaan Best AEO kategori PPJK se-Indonesia pada Juli 2026. Berdasarkan PMK Nomor 137 Tahun 2020, terdapat tujuh kriteria yang menjadi aspek pengujian dalam monitoring AEO.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Direksi PT LNJ, Oni, berharap proses monitoring dapat membantu perusahaan mempertahankan status AEO sekaligus menjaga standar kepatuhan yang telah diterapkan.

Adapun PT PLN Nusantara Power saat ini memanfaatkan status MITA Kepabeanan untuk mendukung pembangunan pembangkit listrik di berbagai wilayah Indonesia. Status tersebut dinilai membantu kelancaran pemasukan barang impor yang digunakan untuk mendukung pembangunan 40 lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dan dua lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati mengatakan, melalui rangkaian asistensi dan monitoring tersebut, pihaknya mendorong perusahaan penerima fasilitas untuk terus menjaga kepatuhan dan kualitas pengelolaan kepabeanan.

“Di sisi lain, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberikan layanan yang transparan, profesional, dan berintegritas guna mendukung kelancaran kegiatan usaha serta pembangunan nasional,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026